Sebelum peristiwa di Bojong Koneng, Brigjen Junior Tumilaar juga sempat terlibat dalam kasus hukum militer lainnya yang serupa.
Brigjen Junior Tumilaar pada September 2021 menuliskan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berisi pembelaannya terhadap seorang Bintara pembina desa (Babinsa) yang disebut membantu warga dalam kasus sengketa lahan.
Menurut Junior, Babinsa itu dimintai bantuan oleh warga Manado bernama Ari Tahiru yang disebut menjadi korban perampasan lahan oleh PT CI.
Ari Tahiru ditangkap dan ditahan karena dilaporkan dalam kasus sengketa lahan itu.
Dari suratnya, Brigjen Junior Tumilaar tidak terima karena Babinsa yang membantu Ari Tahiru dipanggil Polresta Manado, bahkan hingga didatangi pasukan Brimob.
Brigjen Junior Tumilaar pun mengaku membuat surat terbuka lantaran telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.
Buntut perkara ini, Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Irdam Merdeka. Kasus pidana militernya pun masih berjalan sampai saat ini, dengan tuduhan yang sama yaitu penyalahgunaan wewenang.
"Yang di Sulut berkas perkaranya sudah di Odmilti Makassar karena locus kejadiannya di Manado. Saat ini menunggu proses untuk pengajuan persidangan di Pengadilan Militer Tinggi," terang Danpuspomad Letjen Chandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.