"Seorang prajurit sesuai sumpah jabatannya dan tugas wewenang tanggung jawab yang diberikan harus bertindak berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan," jelasnya.
Letjen Chandra mengingatkan, prajurit TNI tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi persoalan hukum di tingkat sipil.
"Kita di negara ini taat hukum, taat aturan. Sudah ada yang membidangi tugas masing-masing," sebut Letjen Chandra.
"Bahwa kita punya keperdulian kepada rakyat itu harus, TNI tahu ini ada masalah tapi floor-kan sesuai masalahnya di mana," sambungnya.
Atas alasan tersebutlah maka Puspomad menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Brigjen Junior Tumilaar.
Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Ditahan di RTM Depok, KSAD: Dia Melakukan Kegiatan di Luar Tugas Pokoknya
Apalagi mantan Irdam XIII/Merdeka tersebut tidak mendapat perintah dari pimpinan dalam melakukan tindakannya.
"Tentara harus diatur seperti itu karena kita adalah manusia-manusia yang memang dilatih untuk bertempur, untuk melakukan tugas pertahanan dan keamanan negara," tegas Chandra.
Sikap Brigjen Junior Tumilaar yang "ikut campur" dalam persoalan sengketa tanah warga dengan perusahaan dianggap telah menyalahi aturan TNI.
"Ini adalah soal prinsip aturan sebagai seseorang tentara. Kalau dia mau membantu, membantulah sesuai proporsinya," ucap Danpuspomad.
Penahanan terhadap Brigjen Junior Tumilaar dilakukan Puspomad sejak 31 Januari sampai dengan 15 Februari dalam rangka proses penyidikan perkara. Saat itu Junior ditahan di Pomdam Jaya.
Saat ini Puspomad telah melimpahkan berkas perkara penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang Brigjen Junior Tumilaar ke Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Oleh Otmilti II Jakarta, Brigjen Junior Tumilaar dititipkan di Rumah Tahanan Militer (RTM) milik Puspomad di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, sambil menunggu perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk disidangkan.