Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencairan JHT Disebut Sudah Bermasalah sejak Lama karena Minim Keterbukaan

Kompas.com - 22/02/2022, 13:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Persoalan jaminan hari tua (JHT) dan pencairannya disebut sudah mengalami sejumlah masalah, jauh sebelum Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 diteken pemerintah dan sebelum pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, isu soal JHT kembali mengemuka usai Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatur bahwa JHT baru dapat dicairkan seseorang pada usia 56 tahun atau batas usia pensiun.

“Faktanya sebelum ada Covid-19, meski tidak ada tekanan gelombang PHK besar-besaran, banyak persoalan klaim JHT yang dialami pekerja. BPJS Ketenagakerjaan, harus kita akui, sosialisasinya sangat minim terhadap masyarakat, tentang regulasinya, termasuk tata cara klaim,” kata anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam diskusi virtual, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Tuntutan Buruh, Dalih Kemenaker, dan Instruksi Jokowi soal Revisi Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun

Ia menjelaskan, selama ini komunikasi soal pencairan JHT hanya terjadi antara BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan pemberi kerja, khususnya kepala bidang personalia perusahaan.

Ada komunikasi yang terputus dengan pekerja sebagai pihak yang gajinya dipotong untuk JHT mereka sendiri.

Hery menyoroti pencairan JHT bagi pekerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap. Pencairan JHT untuk mereka semestinya dapat berlangsung lebih cepat karena sifatnya mendesak.

Baca juga: Menaker Bakal Revisi Aturan soal Pencairan JHT, Tindak Lanjuti Arahan Jokowi

“Itu saja masih banyak yang keteteran ahli warisnya dalam pelayanan klaim. Banyak dari mereka tidak paham. Inilah (akibat) minim sosialisasi. Jangankan untuk mereka yang tunggu masa pensiun, yang harusnya segera dieksekusi karena kondisi meninggal dunia dan cacat tetap juga masih banyak masalah di sana-sini,” ujarnya.

Minimnya keterbukaan juga terjadi pada pengelolaan dana JHT yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan, tentang ke mana uang-uang para pekerja itu diinvestasikan saat ini dan bagaimana nasibnya.

Ketika pandemi Covid-19 melanda, PHK merebak di mana-mana dan pencairan JHT pun membeludak. Padahal, tambah Hery, uang JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan “tidak ada di brankas” lantaran sedang diinvestasikan.

“Sehingga Permenaker (Nomor 2 Tahun 2022) ini harus dibaca, menurut saya, tidak salah bahwa itu antisipasi pemerintah dalam menangani membeludaknya klaim peserta yang PHK dan resign,” kata Hery.

Baca juga: Perjalanan Aturan Klaim JHT, Diawali Protes hingga Akhirnya Jokowi Minta Direvisi

Akibatnya, wajar bila ada semacam ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah dalam terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang saat ini sedang diupayakan untuk direvisi kembali oleh pemerintah.

“Saya ingin, pemerintah melakukan suatu upaya sosialisasi yang masif jika memang masih terus melakukan suatu penerusan dari implementasi Permenaker ini,” tutupnya.

Istana buka peluang revisi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebutkan, Presiden Jokowi memahami bahwa para pekerja keberatan dengan aturan baru terkait pencairan dana JHT.

"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua," kata Pratikno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

Oleh karenanya, menurut dia, terbuka peluang pemerintah untuk merevisi Permenaker tersebut.

Baca juga: Saat Jokowi Duduk di Kursi Surya Paloh Saat Kunjungi Peresmian Nasdem Tower...

Ia mengatakan, Senin (21/2/2022) pagi, Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagaakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas ihwal JHT.

Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah, supaya dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya," ujar Pratikno.

Namun demikian, lanjut Pratikno, Jokowi juga mengajak para pekerja agar mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing RI dalam mengundang investasi.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com