JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang banyak menuai kritik.
Permenaker tersebut diteken Menaker Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.
Melalui aturan baru itu, kini dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun.
Baca juga: Istana Sebut Jokowi Dengar Keberatan Para Pekerja, Permenaker soal Pencairan JHT Akan Direvisi
Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menyebutkan bahwa dana JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kemudian, pada Pasal 3 dikatakan, "Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".
Lalu, pada Pasal 4 dikatakan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian Pasal 5 Permenaker.
Baca juga: Sebelum 4 Mei, Pekerja yang Resign atau Kena PHK Masih Bisa Cairkan JHT Full
Ketentuan baru itu langsung banjir kritik lantaran dinilai mempersulit buruh/pekerja. Padahal, dana JHT bukan milik pemerintah, melainkan hak setiap pekerja.
Kabar baiknya, presiden membuka peluang agar aturan ini direvisi.
Aturan baru soal pencairan dana JHT seketika membuat kelompok buruh/pekerja geram. Baru-baru ini, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia bertemu dengan Menaker Ida Fauziyah untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, mereka menyampaikan penilaian bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), khususnya Pasal 1 Ayat (8), (9), dan (10).
Aspek menilai, dalam UU SJSN, yang dimaksud sebagai “peserta” JHT adalah setiap orang yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
“Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan di-PHK tidak lagi masuk dalam kategori ‘peserta’, karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran. Sehingga tidak ada alasan pemerintah menahan dana milik pekerja yang sudah tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Bertemu Menaker, Serikat Buruh Tuntut 3 Hal Ini soal JHT Cair Usia 56 Tahun
Kedua, serikat buruh mengeluhkan kepada Menaker bahwa situasi dan kondisi hidup mereka masih sulit sejak pandemi virus corona. Banyak pekerja yang di-PHK massal, banyak pula yang tidak mendapat pesangon.
Oleh karenanya, dana JHT yang memang milik pekerja menjadi harapan terakhir para buruh untuk dapat menyambung kehidupan.