Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan 61,18 Ton Minyak Goreng Ditimbun di Makassar

Kompas.com - 21/02/2022, 17:34 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan 61,18 ton minyak goreng curah yang ditimbun di Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri Irjen Pol Helmy Santika, stok minyak goreng itu didatangkan dari Kalimantan Selatan.

“Di Makassar ada sejumlah 61,18 ton minyak goreng curah, ini sumbernya dari Kalsel masuk ke Makassar,” ucap Helmy dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (21/2/2022) dikutip dari tayangan YouTube Div Humas Polri.

Helmy menerangkan minyak goreng curah itu ditimbun untuk dijual lebih mahal.

“Peruntukan minyak goreng curah itu untuk kebutuhan rumah tangga tapi oleh pelaku dialihkan ke industri ini harganya lebih mahal dari pada curah tadi,” paparnya.

Baca juga: Selain Sumut, Polisi Juga Temukan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Makassar dan NTT

Ia juga mengungkapkan, Satgas Pangan menemukan dugaan penimbunan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Terkait dugaan penimbunan, Satgas Pangan di sana menemukan sejumlah stok di NTT. Dari temuan ini Satgas Pangan melakukan pendalaman terkait stok, berapa kapasitas produksi, berapa yang dijual dalam satu hari,” tutur dia.

Namun temuan itu, lanjut Helmy, masih didalami apakah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Helmy menegaskan sejumlah barang bukti yang ditemukan akan digunakan untuk penyelidikan dan sisanya diperuntukan untuk masyarakat.

“Sisanya kita bersama stakeholder wilayah kita dorong untuk didistribusikan ke masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui kelangkaan minyak goreng dan harganya yang tinggi masih ditemukan di sejumlah daerah.

Baca juga: Polisi Periksa 9 Saksi dalam Kasus Penipuan Paket Minyak Goreng Murah di Koja

Padahal per 1 Februari lalu telah berlaku Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang ditentukan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.

Berdasarkan aturan itu tertulis harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Selain itu Satgas Pangan Sumatera Utara sempat menemukan 1,1 juta kilogram minyak goreng siap edar di sebuah gudang di Deli Serdang.

Minyak goreng itu berasal dari berbagai merek seperti Bimoli, Delima dan Amanda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com