Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan tata usaha negara adalah:
Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menjadi lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir.
Perkara yang diadili di MK umumnya menyangkut persoalan kelembagaan negara, institusi politik yang menyangkut kepentingan umum atau perselisihan pemilihan umum.
Menurut Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945, MK juga berwenang dalam menguji UU terhadap UUD 1945.
Referensi: