Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi di Lembaga Peradilan, Pukat UGM: Karena Keserakahan

Kompas.com - 22/01/2022, 23:00 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai tindak korupsi di lembaga peradilan terjadi karena keserakahan.

Hal itu disampaikan Zaenur menanggapi ditangkapnya hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (19/1/2022).

Itong kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022) malam.

“Hakim banyak terjerat kasus korupsi itu karena keserakahan, bukan karena pendapatannya yang kecil,” sebut Zaenur kepada Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Jerat Korupsi Sang Pengadil, Ketika Hukum Diperjualbelikan...

Zaenur mengatakan, keserakahan itu bisa diberantas dengan beberapa cara. Pertama, meningkatkan integritas dalam diri para hakim.

“Para hakim harus punya penghayatan pada sumpah jabatannya,” ucap dia.

Kedua, terus menerus diingatkan tentang kode etik yang berlaku.

Dalam pandangan Zaenur, sebagai wakil Tuhan di dunia yang bertugas memutus perkara, hakim punya standar kode etik yang tinggi dan lebih ketat.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Ngamuk Saat KPK Umumkan Tersangka: Ini Omong Kosong!

Jika perlu, lanjut dia, hakim mesti dibatasi pergaulan sosialnya agar tidak terjebak dalam konflik kepentingan yang bisa mempengaruhi pengambilan keputusan dalam suatu perkara.

“Hakim harus menjadi lebih soliter, tidak banyak bergaul dengan aparat penegak hukum lain seperti jaksa, dan advokat, juga mesti dibatasi bergaul dengan pengusaha,” jelasnya.

“Sebab profesi hakim memang profesi yang harusnya menempuh jalan hidup sepi, karena ia harus berdiri ditengah-tengah, harus adil,” sambung Zaenur.

Terakhir, pengawasan. Zaenur berharap Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memperketat pengawasan kinerja hakim.

Baca juga: KPK: Upeti Rp 1,3 M Disiapkan untuk Hakim PN Surabaya sampai Hakim Agung Bubarkan PT SGP

Selain itu, pejabat di pengadilan negeri juga perlu meningkatkan pengawasan pada para pegawainya.

Sebab, tak jarang kasus korupsi terkait pengurusan perkara justru diatur oleh pihak-pihak selain hakim.

“Bisa panitera pengganti, bahkan ada cerita, tukang parkir di pengadilan pun bisa mengatur kesepakatan tentang sebuah perkara,” tutur Zaenur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com