Salin Artikel

Macam-macam Pengadilan di Indonesia


KOMPAS.com – Pengadilan adalah badan yang melaksanakan peradilan. Sebagai negara hukum, keberadaan pengadilan di Indonesia menjadi jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Di Indonesia, Mahkamah Agung (MA) menjadi pengadilan negara tertinggi. MA merupakan pengadilan tingkat kasasi yang berwenang mengeluarkan putusan permohonan peninjauan kembali.

Selain itu, MA juga bertugas menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. MA pun berwenang melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan.

Dalam Pasal 25 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ada empat badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Keempat badan peradilan itu, yakni badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Peradilan Umum

Peradilan umum berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan umum adalah:

  • Pengadilan Negeri: Pengadilan tingkat pertama, berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.
  • Pengadilan Tinggi: Pengadilan tingkat banding, berkedudukan di ibukota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

Peradilan Agama

Peradilan agama berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan agama adalah:

  • Pengadilan Agama: Pengadilan tingkat pertama, berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.
  • Pengadilan Tinggi Agama: Pengadilan tingkat banding, berkedudukan di ibukota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

Peradilan Militer

Peradilan militer berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana atau sengketa tata usaha militer sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan agama adalah:

  • Pengadilan Militer: Pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Kapten atau di bawahnya.
  • Pengadilan Militer Tinggi: Pengadilan tingkat banding untuk putusan Pengadilan Militer, sekaligus pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Mayor atau di atasnya.
    Pengadilan Militer Tinggi juga merupakan pengadilan tingkat pertama bagi sengketa tata usaha militer.
  • Pengadilan Militer Utama: Pengadilan tingkat banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi. Kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di ibukota negara yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia
  • Pengadilan Militer Pertempuran: Pengadilan ini mengikuti gerakan pasukan dan berkedudukan di daerah pertempuran.
    Pengadilan Militer Pertempuran merupakan pangadilan tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer.

Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan tata usaha negara berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan tata usaha negara adalah:

  • Pengadilan Tata Usaha Negara: Pengadilan tingkat pertama, berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.
  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara: Pengadilan tingkat banding, berkedudukan di ibukota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menjadi lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir.

Perkara yang diadili di MK umumnya menyangkut persoalan kelembagaan negara, institusi politik yang menyangkut kepentingan umum atau perselisihan pemilihan umum.

Menurut Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945, MK juga berwenang dalam menguji UU terhadap UUD 1945.

Referensi:

  • Sulistiyono, Adi dan Isharyanto. 2018. Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana
  • UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  • UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
  • UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  • UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer
  • UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/19/00300071/macam-macam-pengadilan-di-indonesia

Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke