Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta KPK Tetapkan Rekan Azis Syamsuddin yang Diduga Terlibat Kasus Suap Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 18/02/2022, 11:36 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengembangkan perkara suap yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut perkara ini meski diusut tuntas dengan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka.

“Dalam banyak keterangan diketahui bahwa Azis tidak bekerja sendiri, melainkan turut bersama rekannya saat memberikan suap pada Robin,” tutur Kurnia dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

“Jika ini benar maka KPK harus segera menetapkan tersangka rekan Azis tersebut,” sambung dia.

Diketahui Azis divonis 3 tahun dan 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena dinyatakan bersalah melakukan suap pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Baca juga: KPK Didesak Ajukan Banding atas Vonis Azis Syamsuddin

Suap itu disebut hakim diberikan Azis bersama Kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.

Di sisi lain Kurnia mendesak agar KPK juga mengajukan tuntutan pemberian kesaksian palsu.

Sebab dalam sidang pembacaan putusan Azis yang berlangsung Kamis (17/2/2022) kemarin, majelis hakim menyatakan kesaksian Aliza diabaikan.

Alasan majelis hakim, kesaksian Aliza berbeda dengan tiga saksi lain terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.

“ICW menuntut agar KPK segera menetapkan kesaksian palsu. Hal ini penting untuk memberikan pesan bahwa semua orang sama di muka hukum, sekali pun ia memiliki relasi erat dengan pejabat publik,” terang Kurnia.

Dalam perkara ini Azis dinyatakan terbukti memberi suap senilai Rp 3,6 miliar untuk Robin dan Maskur.

Baca juga: Vonis 3,5 Tahun Penjara Azis Syamsuddin yang Dinilai Terlalu Ringan

Majelis hakim menyebut suap itu diberikan agar Azis dan Aliza terhindar dari perkara dugaan korupsi DAK Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017 yang sedang diselidiki KPK.

Azis pun dijatuhi pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.

Sementara itu Aliza masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com