JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan banding atas vonis mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Diketahui Azis divonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Ia dinyatakan bersalah memberi suap pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.
Baca juga: KPK Dinilai Banyak Dirugikan oleh Kasus Suap Azis Syamsuddin
“Dengan ringannya vonis Azis, ICW mendesak agar Firli Bahuri segera memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan proses banding,” tutur peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Kurnia menilai Azis mestinya divonis lebih tinggi karena dua alasan.
Pertama, tindakan korupsi dilakukan saat ia menjadi pejabat publik. Azis diketahui merupakan mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar.
“Kedua, menyuap aparat penegak hukum, terlebih uang itu digunakan untuk mempengaruhi suatu proses hukum,” paparnya.
Di sisi lain, Kurnia melihat adanya permasalahan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor terkait pemberian suap.
Ia menjelaskan dalam UU Tipikor ancaman pidana pada pemberi suap rendah. Kecuali suap itu diberikan pada hakim.
“Misalnya Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor hukuman maksimalnya hanya 5 tahun penjara, atau Pasal 13 UU Tipikor yang hukuman maksimalnya hanya 3 tahun penjara,” kata Kurnia.
“Jika UU ini direvisi, kelak orang-orang seperti Azis bisa dihukum lebih berat misalnya 15 tahun penjara,” imbuh dia.
Diketahui Azis dinyatakan terbukti memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar untuk Robin dan Maskur.
Baca juga: Vonis 3,5 Tahun Penjara Azis Syamsuddin yang Dinilai Terlalu Ringan
Majelis hakim mengatakan suap itu diberikan agar Azis dan rekannya Aliza Gunado tidak terseret dalam dugaan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah yang diselidiki KPK.
Azis juga dijatuhi pidana denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, hak politiknya pun dicabut selama 4 tahun.
Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta agar Azis dipidana 4 tahun dan 2 bulan serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun. Atas putusan itu jaksa dan Azis sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.