Salin Artikel

Pernah Sebut Aplikasi Binomo Legal, Indra Kenz Akui Salah dan Sudah Klarifikasi di Tahun 2020

Terkait itu, Indra mengaku sudah menyadari bahwa pernyataannya itu salah dan keliru.

“Informasi tersebut adalah salah dan keliru,” kata Indra dalam unggahan di akun Instagram @indrakenz, pada Kamis (17/2/2022) malam.

Adapun Kompas.com sudah mendapat izin kuasa hukum Indra, Wardaniman Larosa untuk mengutip unggahan tersebut. Wardaniman mengatakan bahwa unggahan Indra adalah fakta.

Lebih lanjut, Indra mengatakan, di tahun 2020 sudah pernah mengklarifikasi pernyataannya tersebut.

“Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option itu ilegal,” tulis Indra.

Indra menjelaskan, tujuan awalnya mengunggah dan membuat konten terkait binary option hanya untnuk berbagi pengalaman.

Ia tidak bermaksud merugikan pihak mana pun.

“Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya utk berbagi pengalaman saya secara pribadi,” ujarnya.

Namun, saat ini ia menyadari ada banyak orang yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut.

Oleh karena itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf dan kepada pihak yang merasa dirugikan karena kontennya.

“Sebagai warga negara yang baik saya akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Indra.


Diketahui, Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kasus itu kini sedang dalam proses pendalaman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban aplikasi Binomo, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan terlapor dalam kasus Binomo mempromosikan aplikasi berkedok trading binary option itu sudah legal di Indonesia.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan salah satu terlapor berinisial IK (Indra Kenz) mempromosikan itu dalam akun media sosialnya.

"Dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo binary option bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia bukti dalam Youtube terlapor," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).

Ia mengatakan, IK dan kawan-kawan juga terus memamerkan profit mereka saat menggunakan aplikasi itu.

Lebih lanjut, para terlapor juga mengajarkan strategi trading aplikasi Binomo. Hal tersebut kemudian membuat para korban ikut bergabung aplikasi Binomo.

“Dan terus memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” ucap Whisnu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/18/11154881/pernah-sebut-aplikasi-binomo-legal-indra-kenz-akui-salah-dan-sudah

Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke