Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Sebut Aplikasi Binomo Legal, Indra Kenz Akui Salah dan Sudah Klarifikasi di Tahun 2020

Kompas.com - 18/02/2022, 11:15 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comInfluencer Indra Kesuma (Indra Kenz) mengakui bahwa sempat mengunggah video yang menyatakan aplikasi Binomo legal di Indonesia pada tahun 2019.

Terkait itu, Indra mengaku sudah menyadari bahwa pernyataannya itu salah dan keliru.

“Informasi tersebut adalah salah dan keliru,” kata Indra dalam unggahan di akun Instagram @indrakenz, pada Kamis (17/2/2022) malam.

Adapun Kompas.com sudah mendapat izin kuasa hukum Indra, Wardaniman Larosa untuk mengutip unggahan tersebut. Wardaniman mengatakan bahwa unggahan Indra adalah fakta.

Baca juga: Indra Kenz ke Luar Negeri, Korban Binomo Khawatir Dia Kabur dan Hilangkan Bukti

Lebih lanjut, Indra mengatakan, di tahun 2020 sudah pernah mengklarifikasi pernyataannya tersebut.

“Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option itu ilegal,” tulis Indra.

Indra menjelaskan, tujuan awalnya mengunggah dan membuat konten terkait binary option hanya untnuk berbagi pengalaman.

Ia tidak bermaksud merugikan pihak mana pun.

“Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya utk berbagi pengalaman saya secara pribadi,” ujarnya.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Minta Indra Kenz hingga Doni Salmanan Hentikan dan Hapus Konten Promosi Binary Option dan Trading

Namun, saat ini ia menyadari ada banyak orang yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut.

Oleh karena itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf dan kepada pihak yang merasa dirugikan karena kontennya.

“Sebagai warga negara yang baik saya akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Indra.

Diketahui, Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kasus itu kini sedang dalam proses pendalaman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban aplikasi Binomo, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan terlapor dalam kasus Binomo mempromosikan aplikasi berkedok trading binary option itu sudah legal di Indonesia.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan salah satu terlapor berinisial IK (Indra Kenz) mempromosikan itu dalam akun media sosialnya.

Baca juga: Bareskrim Sebut Kasus Binomo Tetap Bisa Naik Tahap Penyidikan meski Indra Kenz Tak Hadir Pemeriksaan Besok

"Dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo binary option bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia bukti dalam Youtube terlapor," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).

Ia mengatakan, IK dan kawan-kawan juga terus memamerkan profit mereka saat menggunakan aplikasi itu.

Lebih lanjut, para terlapor juga mengajarkan strategi trading aplikasi Binomo. Hal tersebut kemudian membuat para korban ikut bergabung aplikasi Binomo.

“Dan terus memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” ucap Whisnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com