Diketahui, Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kasus itu kini sedang dalam proses pendalaman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban aplikasi Binomo, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan terlapor dalam kasus Binomo mempromosikan aplikasi berkedok trading binary option itu sudah legal di Indonesia.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan salah satu terlapor berinisial IK (Indra Kenz) mempromosikan itu dalam akun media sosialnya.
"Dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo binary option bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia bukti dalam Youtube terlapor," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Ia mengatakan, IK dan kawan-kawan juga terus memamerkan profit mereka saat menggunakan aplikasi itu.
Lebih lanjut, para terlapor juga mengajarkan strategi trading aplikasi Binomo. Hal tersebut kemudian membuat para korban ikut bergabung aplikasi Binomo.
“Dan terus memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” ucap Whisnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.