Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kerja Paksa PMI Ilegal di Malaysia yang Berulang

Kompas.com - 18/02/2022, 08:59 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pekerja migran Indonesia mengalami eksploitasi saat bekerja di Malaysia bukan hal baru.

Kasus terkini, seorang pekerja migran berusia 60 tahun asal Jawa Barat berinisial YK diketahui telah bekerja aselama 7,5 tahun di Malaysia tanpa digaji.

KBRI Malaysia menjelaskan, YK datang ke Malaysia atas keinginan saudaranya untuk bekerja dengan iming-iming gaji yang menggiurkan.

Namun, selama bekerja di Malaysia, YK tidak pernah menerima gaji dan tidak diperbolehkan menerima telepon.

Baca juga: Delapan WNI yang Disekap dan Dianiaya Agen PMI di Malaysia Dibebaskan

Kepada staf Atase Ketenagakerjaan, majikan YK pun membantah telah mempekerjakan YK. Alasannya, tidak ada kontrak kerja sebagai bukti sehingga ia menolak untuk membayar gaji YK.

Menurut majikan tersebut, ia sudah memberi tumpangan dan sudah memberi makan sembari menunggu kepulangan YK ke kampung halaman.

Duta Besar RI (Dubes RI) untuk Malaysia Hermono pun mengatakan, kasus yang dialami YK, yakni majikan menolak membayar gaji dengan alasan tidak ada kontrak kerja, cukup banyak terjadi. Khususnya pada perkerja domestik.

"Ini modus klasik agar majikan lepas dari tanggung jawab karena penegakan hukum kepada majikan nakal sangat lemah. Itulah sebabnya banyak majikan lebih memilih mempekerjakan PMI undocumented”, kata Hermono seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (17/2/2022).

KBRI Kuala Lumpur telah menjalin kerja sama dengan otoritas setempat, yakni Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia untuk menyelamatkan YK.

Saat ini, PMI itu telah ditempatkan di rumah perlindungan yang dikelola otoritas Malaysia.

Desak proses hukum

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI pun mendesak agar penegakan hukum dilakukan kepada majikan dari YK tersebut.

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan, KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau proses penegakan hukum terhadap majikan YK. Selain itu, KBRI Kuala Lumpur juga akan memastikan hak-hak YK terpenuhi melalui proses hukum tersebut.

"Kami mendukung proses penegakan hukum yang tegas berdasarkan UU Anti Perdagangan Orang yang dimiliki Malaysia. KBRI Kuala Lumpur akan terus memonitor proses penegakan hukum tersebut dan memastikan YK mendapatkan hak-haknya secara penuh berdasarkan hak-hak ketenagakerjaan yang harus didapatkan," kata Judha dalam press briefing secara daring.

Sebelum kasus YK, belum ada sebulan yang lalu juga sempat ramai pemberitaan mengenai ibu dan anaknya yang mengalami kerja paksa di Malaysia sejak tahun 2019.

PMI asal Rembang, yakni Lastri (53) dan anaknya Nur Kholifah (21) bekerja selama 24 jam dan tak digaji di rumah majikan mereka di Malaysia.

Baca juga: Kemenlu Desak Proses Hukum terhadap Majikan di Malaysia yang Tak Gaji PMI 7,5 Tahun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com