JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kembali menyesuaikan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.
Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menpan-RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19.
Baca juga: 1.155 ASN Kemenkumham Positif Covid-19 Varian Omicron
Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menpan-RB Nomor 05 Tahun 2022 yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo pada 16 Februari 2022.
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
– PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
– PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
– PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, akan ditutup selama lima hari.
– PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, akan ditutup selama lima hari.
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
– PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
– PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
– PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
Baca juga: Kementerian PUPR Siap Bangun 2.500 Unit Hunian untuk ASN, TNI, Polri di Kawasan IKN
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal