1. Jawa dan Bali
– PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Adapun SE Menpan RB Nomor 05 Tahun 2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya, yakni SE Menpan-RB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menpan-RB Nomor 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 05/2022 ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.