JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPN Korpri Nasional Zudan Arif Fakhrulloh mengajak para kepala daerah yang masa jabatannya akan habis untuk menjaga ketenangan birokrasi di daerah masing-masing.
Hal ini mengingat ada 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis tahun ini.
Dengan demikian ada 101 daerah yang akan dipimpin penjabat (pj) kepala daerah karena pelaksanaan Pilkada 2022 diundur ke tahun 2024.
"Tidak perlu mengganti/memindah pejabat ASN di lingkup pemerintahan daerah masing-masing, kecuali akibat pensiun atau meninggal dunia," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip pada Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Tanggapi Curhatan Puan, Mardani: Tugas Utama Kepala Daerah Layani Rakyat, Bukan Elite
Zudan menjelaskan, kepala daerah kerap mengganti secara massal jajaran birokrasinya setiap kali masa jabatannya berakhir.
Dia menyebut kondisi ini dapat menyebabkan terjadi tsunami birokrasi di daerah.
"Penggantian/pemindahan pejabat struktural di masa akhir jabatan kepala daerah, banyak menimbulkan praduga, serta mengganggu produktivias dan kinerja para ASN," lanjutnya.
“Padahal ASN adalah aset pemerintah yang harus dijaga karirnya, apalagi dalam masa pandemi Covid-19,” tutur Zudan.
Karenanya, Zudan meminta para kepala daerah untuk taat azas, menaati sepenuhnya aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pemindahan/penggantian pejabat ASN di masa akhir jabatan.
Sebab berdasarkan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum habis maja jabatannya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Jokowi Minta Kepala Daerah dan TNI-Polri Disiplinkan Penerapan Prokes
Hal itu dikecualikan jika telah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
"Norma ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga birokrasi tetap tenang bekerja, fokus pada pelaksanaan program dan kegiatan, serta tidak terlalu terpengaruh pada ritual politik 5 tahunan," ungkapnya.
"Apalagi untuk tahun 2022 ini pilkadanya di undur ke tahun 2024 sehingga tidak terlalu relevan dilakukan penggantian jabatan untuk membantu memenangkan kontestasi kepala daerah yang masih akan berlangsung 2 tahun lebih," tegas Zudan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kepala daerah tetap boleh memindahkan atau mengganti pejabat di daerahnya dengan catatannya menaati hukum yang berlaku.
Selain itu, meski boleh memindahkan atau mutasi ASN, jangan sampai ada yang dinonjob-kan.
"Kecuali memang memenuhi syarat untuk dinonjobkan. Korpri mengajak seluruh ASN di 101 daerah tersebut untuk tetap bekerja dengan baik," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.