Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senandung Mars dan Himne yang Buat Ketua KPK Firli Beri Penghargaan ke Sang Istri

Kompas.com - 18/02/2022, 06:38 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan lagu mars dan himne KPK yang dibuat oleh Istri Ketua KPK Firli Bahuri, Ardina Safitri.

Peluncuran itu bertepatan dengan penyerahan hak cipta secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Gedung Penunjang KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menilai, kehadiran lagu mars dan himne KPK semakin menambah kebanggaan sekaligus penyemangat setiap insan KPK dalam melaksanakan tugasnya.

Menurutnya, lagu itu juga dapat mengingatkan bahwa insan KPK bangga melayani bangsa, setiap saat bekerja dengan penuh semangat karena didorong oleh kecintaan pada Ibu Pertiwi.

Baca juga: Ramai Teori Senjata Biologis Chemtrail, Apakah Jejak Asap Pesawat Berbahaya?

“Lirik dalam lagu ini diharapkan bisa menjadi inspirasi seluruh insan KPK dalam bekerja dan menguatkan kecintaan kita pada bangsa Indonesia,” ucap Firli, melalui keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).

Sementara itu, Ardina Safitri menyampaikan, lirik dalam lagu mars dan himne yang ia ciptakan mengandung pesan dan makna yang mengajak insan KPK terus berbakti kepada negeri demi mewujudkan Indonesia yang jaya dan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Ardina pun bangga dan beryukur bisa ikut berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui pembuatan lagu mars dan himne Lembaga Antirasuah itu.

“Kebanggaan bagi seorang warga negara adalah bisa turut berbakti dan berkontribusi, sekecil apapun, sesederhana apapun, demi ikut memajukan dan menyejahterakan bangsanya, salah satunya melalui pemberantasan korupsi,” tutur Dina sapaan akrab Ardina.

Baca juga: Serahkan Surat Hak Cipta Mars dan Himne KPK, Menkumham Tegaskan Prosesnya Cepat dan Tanpa Pungli

Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan sendiri hak cipta lagu mars dan himne itu kepada Ketua KPK saat acara peluncurannya mars dan himne tersebut.

Yasonna menjelaskan, penyerahan hak cipta itu merupakan bagian pengesahan hak intelektual atas lagu mars dan himne untuk ditetapkan menjadi bagian dari identitas kelembagaan.

“Lagu mars dan himne ini, kini hak ciptanya adalah milik KPK. Sehingga harapannya, seluruh insan KPK juga punya rasa memiliki yang utuh dengan mengimplementasikan pesan-pesan dalam lagu tersebut," kata Yasonna.

Dalam susunan kegiatan, Firli juga disebut menyerahkan langsung penghargaan kepada istrinya itu. Namun, tak diketahui pasti penghargaan yang dimaksud.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penghargaan diberikan karena Dina dianggap berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.

"Penghargaan berupa piagam kepada penciptanya," ujar Ali.

Ali menjelaskan, pemberian penghargaan itu merupakan hal yang biasa diberikan KPK sebagai apresiasi atas kontribusi dan dukungan terhadap pemberantasan korupsi.

Baca juga: Soal Penghargaan untuk Istri Firli, Jubir KPK: Itu Hal Biasa...

Ia mencontohkan, KPK juga kerap memberikan penghargaan kepada pelapor gratifikasi dan pihak yang rajin memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Penghargaan diberikan sama seperti pihak yang melaporkan gratifikasi atau LHKPN dan penghargaan lainnya sebagaimana KPK telah publikasikan beberapa waktu lalu," kata Ali.

"Seluruhnya telah melalui proses mekanisme aturan pemberian penghargaan oleh KPK kepada pihak eksternal," ucap dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com