Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Reza Indragiri Amriel
Alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada

Perlindungan Anak dan Inpres yang Terlupakan

Kompas.com - 17/02/2022, 14:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

LUGAS betul perkataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyikapi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang guru di satu sekolah di wilayah Bandung.

Saya berharap, aparat penegak hukum tidak menanggapi perintah Jokowi itu sebatas pada guru dan para murid perempuan di sekolah tersebut.

Perintah Jokowi seharusnya dipahami dan ditindaklanjuti sebagai komando tegas dari seorang presiden untuk penanganan seluruh kasus serupa.

Betapa pun demikian, saya menilai sesungguhnya tidak mudah menyimpulkan arah perlindungan anak di Tanah Air terutama dari kejahatan seksual.

Dari sisi perkataan, sebagaimana menjadi pembuka tulisan ini, Jokowi memang menunjukkan ketegasannya.

Ketegasan itu patut dihargai, kendati sesungguhnya tanpa ada perintah sekali pun Undang-Undang 35/2014 Tentang Perlindungan Anak telah memuat ketentuan normatif bahwa pemberatan sanksi dikenakan kepada pelaku yang antara lain juga berprofesi sebagai guru.

Dulu, juga di Istana, Jokowi menyebut kejahatan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.

Terlepas bahwa kategori kejahatan luar biasa, Jokowi tidak ditetapkan dengan parameter yang definitif, namun hal itu pun tetap pantas dihargai.

Pada sisi lain, publik masih ingat bagaimana Presiden Jokowi beberapa bulan lalu justru memberikan grasi kepada seorang narapidana kejahatan seksual terhadap anak.

Si narapidana dulunya adalah guru, dan para korbannya tak lain adalah murid-muridnya sendiri.

Kebijakan pemberian grasi oleh Presiden Jokowi tersebut, tak dapat dielakkan, menyediakan alasan bagi publik untuk mempertanyakan konsistensi sikap Presiden dalam isu ini.

Kritisi kedua, agar ‘guru bejat, hukum berat’ tidak terkesan sebagai respons hit and run semata, yang terlalu rendah untuk disampaikan oleh pejabat negara selevel Presiden.

Presiden Jokowi semestinya menitahkan seluruh lembaga terkait agar mengarusutamakan perlindungan anak dalam setiap program kerja mereka.

Untuk itu, Presiden dan semua pemangku kepentingan harus sesegera mungkin membuka kembali dokumen yang keluar dari Istana dan memiliki bobot luar biasa tentang bagaimana orang nomor satu di republik ini memacu jajarannya dan para kepala daerah dalam menyikapi kejadian-kejadian kejahatan seksual terhadap anak.

Dokumen itu adalah Instruksi Presiden 5/2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (Inpres GN AKSA).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com