Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Dimaksud dengan Pouvoir Reglementair?

Kompas.com - 17/02/2022, 01:45 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Istilah pouvoir reglemantair di Indonesia pertama kali termuat dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, "Presiden menetapkan peratura pemerintah untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya".

Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, penjelasan pasal 5 ayat 2 tersebut termuat dalam penjelasan pasal 4 dan pasal 5 ayat 2 yang menyatakan, "Presiden ialah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir reglementaire)".

Terdapat penambahan dalam kurung kata-kata asing pouvoir regelementair.

Apa yang dimaksud dengan pouvoir reglementair?

Pouvoir reglementair berasal dari bahasa Perancis yang dalam bahasa Indonesia berarti kekuasaan untuk mengatur.

Sudah sejak lama, hukum Perancis membedakan antara kekuasaan legislatif atau pouvoir legislatif dan kekuasaan mengatur atau pouvoir reglementair.

Pouvoir legislatif hanya dimiliki oleh lembaga pembentuk undang-undang. Sementara, pouvoir reglementair dimiliki oleh kepala negara yang dilaksanakan secara bebas. Tujuannya untuk menjalankan suatu undang-undang dan melaksanakan sebaik-baiknya.

Sebelum revolusi Perancis, seluruh kekuasaan negara termasuk kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengatur berada di tangan raja secara mutlak.

Baca juga: Daftar Nama Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Beserta Wewenangnya

Akan tetapi, saat ini kekuasaan legislatif beralih kepada parlemen, sedangkan kekuasaan mengatur atau reglementair tetap berada pada kepala negara.

Indonesia merumuskan dalam UUD 1945 sebelum amandemen tentang adanya kekuasaan reglementair di samping kekuasaan legislatif.

Akan tetapi, hal ini bukan berarti adanya dualisme dalam pemerintahan Indonesia antara organ pembentuk undang-undang (legislatif) dan penyelenggara kekuasaan reglementair.

D Indonesia, digariskan dalam UUD 1945 bahwa kekuasaan legislatif dan kekuasaan reglementair keduanya berada dalam satu tangan yaitu presiden. Meskipun dalam pelaksanaannya dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Dalam rangka melukiskan hakekat adanya dua kekuasaan legislatif dan reglementair yang menghasilkan produk-produk yang sifatnya berlainan, penggunaan istilah asing pouvoir reglementair memang diperlukan di samping istilah asing legislative power.

Sebelum amandemen UUD 1945, presiden meegang kekuasaan membentuk undang-undang (kekuasaan legislatif) dan memegang kekuasaan pemerintahan (kekuasaan reglementair). Setelah amandemen, kekuasaan legislatif tidak lagi berada di tangan presiden, tetapi di tangan DPR.

Berdasarkan pasal 5 ayat 2 UUD 1945, peraturan pemerintah adalah peraturan yang dibuat oleh presiden tanpa bekerjasama dengan DPR. Fungsi peraturan pemerintah adalah untuk melaksanakan ketentuan undang-undang sebagaimana mestinya.

Baca juga: Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif

Muatan peraturan pemerintah adalah penjabaran, penguraian, perincian lebih lanjut dari ketentuan undang-undang.

Jadi bisa dikatakan pouvoir regelemantair yang melekat pada presiden adalah kekuasaannya untuk menetapkan peraturan pemerintah atau PP.

 

Referensi

  • Bakri, Muhammad. 2011. Pengantar Hukum Indonesia: Sistem Hukum Indonesia pada Era Reformasi. Malang: UB Press
  • Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik. Depok: Rajawali Press
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com