Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengganti jika Terjadi Kekosongan Presiden

Kompas.com - 13/02/2022, 00:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Presiden akan digantikan oleh Wakil Presiden jika mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya.

Ia akan digantikan Wakil Presiden hingga masa jabatannya selesai. Aturan ini tertuang dalam Pasal 8 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Menurut Pasal 119 Ayat 2 Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI, Sidang Paripurna untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden akan diselenggarakan paling lambat 3 x 24 jam sejak terjadinya kekosongan.

Sementara itu, jika yang terjadi adalah kekosongan Wakil Presiden, maka MPR akan memilih Wakil Presiden paling lambat 60 hari setelah terjadi kekosongan.

Tata cara pemilihan Wakil Presiden pengganti ini tertuang dalam Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 124 sampai 130.

Baca juga: Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia?

Dalam prosesnya, Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden beserta kelengkapan persyaratan kepada Pimpinan MPR. Tim verifikasi MPR yang terpilih kemudian melakukan pengecekan terhadap calon tersebut berikut kelengkapan persyaratannya.

Usai dinyatakan memenuhi syarat, MPR akan melakukan pemilihan dalam Sidang Paripurna. Calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Wakil Presiden.

Bagaimana jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya bersamaan?

Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Ketiganya juga dapat disebut sebagai Triumvirat dan akan menjadi pelaksana tugas (Plt) kepresidenan.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 8 Ayat 3 UUD 1945.

Mereka akan menjabat sebagai Plt hingga Presiden dan Wakil Presiden baru terpilih dan dilantik oleh MPR.

Dalam prosesnya, MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna paling lama 30 hari sejak Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi dapat bertugas.

MPR akan memilih Presiden dan Wakil Presiden baru dari dua pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya.

Proses dan aturan mengenai pengajuan pasangan calon pengganti ini tercantum dalam Pasal 136 sampai 142 Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019.

 

Referensi:

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com