Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/02/2022, 16:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus pemerkosaan Herry Wirawan. Sahroni berpendapat, majelis hakim mestinya memberi hukuman yang lebih berat agar memberi efek jera kepada pelaku pidana yang serupa.

"Saya melihat putusan ini kurang fair, mengingat apa yang sudah pelaku lakukan terhadap para korban. At least ada hukuman kebiri dan angka denda pidana maupun restitusi yang lebih besar bagi para korban," kata Sahroni dalam siaran pers, Selasa (15/2/2022).

Menurut Sahroni, putusan tersebut mencederai perasaan korban dan keluarganya karena tidak sesuai dengan rasa keadilan.

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim Tolak Tuntutan Kebiri Herry Wirawan

Oleh sebab itu, politikus Partai Nasdem tersebut mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat jika ingin mengajukan banding atas putusan hakim.

"Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya. Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini," ujar dia.

Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa ini.

Selain pidana penjara seumur hidup, dalam vonis tersebut, majelis juga menetapkan sembilan anak dari korban dan anak korban untuk diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, restitusi atau kompensasi terhadap korban dengan total nilai Rp 331,52 juta dibebankan kepada pemerintah, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Vonis terhadap Herry Wirawan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni pidana mati. Vonis majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar Herry dikebiri kimia.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut kebiri kimia dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

Pidana kebiri ditetapkan apabila ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.
Sementara, jika diputus dengan pidana mati atau penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksankan.

"Tidak mungkin jika setelah terpidana mati, setelah jalani eksekusi mati, atau mati karena jalani pidana penjara, dan kemudian terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," ujar hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com