KOMPAS.com - Trias politika adalah gagasan politik mengenai pembagian kekuasaan dalam negara yang diungkapkan pertama kali oleh John Locke dan dikembangkan oleh Montesquieu.
John Locke membagi kekuasaan negara ke dalam tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif. Sedangkan Montesquieu membagi kekuasaan negara atas kekuasaan eksekutif, kekuasaan legilatif, dan kekuasaan yudikatif.
Indonesia menerapkan trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu, tetapi penerapannya tidak absolut karena Indonesia menambahkan kekuasaan eksaminatif di dalamnya.
Berikut trias politika yang diterapkan di Indonesia:
Lembaga eksekutif adalah lembaga yang memiliki kekuasaan melaksanakan dan menjalankan undang-undang. Lembaga eksekutif di Indonesia adalah:
Presiden dan Wakil Presiden memiliki kekuasaan untuk memerintah, tetapi dibatasi oleh undang-undang sehingga menghindari penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang.
Pada hakikatnya, Presiden dan Wakil Presiden bertugas dan berwenang untuk menjalankan undang-undang yang sebelumnya telah dirumuskan oleh DPR.
Baca juga: Trias Politica, Teori Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke
Lembaga legislatif adalah lembaga yang memiliki kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang. Lembaga legislatif di Indonesia adalah:
MPR adalah lembaga negara yang membuat dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) yang berorientasi kepada kepentingan rakyat, serta mengawasi jalannya lembaga eksekutif, dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden.
Anggotanya terdiri dari anggota DPR dan DPD.
DPR adalah lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. DPR sebagai legislator yang merancang undang-undang demi kepentingan rakyat.
Pada hakikatnya DPR adalah perwakilan yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
Anggota DPD dipilih secara langsung oleh rakyat, tetapi DPD menerapkan sistem perwakilan daerah, yang tujuannya mempertahankan representasi daerah di tingkat pusat.
Seluruh anggota DPD bersifat independen.
Baca juga: Hakim Kena Kasus Suap, Pakar Unair: Akibat Punya Kekuasaan
Lembaga eksaminatif adalah lembaga yang memiliki kekuasaan terhadap pemeriksaan keuangan negara. Lembaga eksaminatif di Indonesia adalah BPK.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.