Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ceritakan Pengalamannya Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg, Calon Anggota Bawaslu Ini Diapresiasi

Kompas.com - 16/02/2022, 18:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi bercerita soal pengalamannya meloloskan mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2019 lalu.

Puadi menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah ia selaku anggota Bawaslu DKI Jakarta melakukan kerja-kerja secara profesional.

"Apakah PKPU (Peraturan KPU) membatasi hak pilih dan dipilih seseorang? Ketika kemudian PKPU mencoret ataupun tidak meloloskan eks narapidana, kerja-kerja kita dilakukan secara profesional Pak," kata Puadi dalam uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Calon Anggota Bawaslu Ungkap Ada 373 Dugaan Penyelenggara Pemilu Tidak Netral pada 2019

Puadi menjelaskan, persoalan yang ada saat itu adalah Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan eks narapidana kasus korupsi tidak boleh mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Namun, hal tersebut tidak diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU tersebut bahkan membuka ruang bagi mantan terpidana untuk maju sebagai calon legislatif selama terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia adalah mantan narapidana.

"Karena bertentangan antara PKPU dan undang-undang, kita harus merunut pada tata urutan perundang-undangan bahwa undang-undang yang lebih tinggi mengesampingkan kepada peraturan yang ada di bawahnya," kata Puadi.

Baca juga: Ada Anggota DPR Positif Covid-19, Fit and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu Diskors

Puadi melanjutkan, putusan meloloskan eks terpidana korupsi tersebut juga diambil setelah mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum.

Berdasarkan itu, Puadi menyatakan, caleg tersebut boleh mengikuti pemilu sesuai aturan yang ada meski ia akui putusan tersebut merupakan hal yang pahit.

"Ini yang menjadi catatan pada saat itu, sehingga mau tidak mau putusan ini memang pahit untuk disampaikan," ujar Puadi.

Adapun cerita ini disampaikan Puadi merespons pernyataan anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi yang mengapresiasi sikap Puadi dalam meloloskan eks terpidana korupsi sebagai caleg.

Baidowi menilai, keputusan Puadi tersebut terbilang berani karena melawan arus publik yang ingin agar eks terpidana korupsi tidak menjadi calon anggota legislatif.

Baca juga: Beredar Daftar Nama Anggota KPU-Bawaslu Terpilih, Timsel Nyatakan Tak Tahu dan Tak Ikut Campur Lagi

"Situasi seperti ini, saya berharap konsistensi Pak Puadi dalam menegakkan aturan ketentuan perundang-undangan tidak perlu terpengaruh oleh desakan-desakan publik, yang penting tegak lurus terhadap ketentuan perundang-undangan," kata Baidowi.

Seperti diketahui, pada 2018 lalu, Bawaslu DKI Jakarta memutuskan politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik dapat mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019.

Padahal, sebelumnya Taufik dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.

Taufik pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com