Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Sore Ini, Pasien Positif Covid-19 dari Hasil Tes Antigen Bisa Akses Layanan Telemedisin

Kompas.com - 16/02/2022, 13:46 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, pihaknya memperluas fitur layanan telemedisin, yakni pasien positif Covid-19 dari tes antigen bisa mengakses layanan telemedisin dan paket obat gratis.

Sebagaimana diketahui, awalnya, pasien yang ingin mengakses layanan telemedisin harus melakukan tes PCR.

"Kalau kemarin yang positif harus berbasis PCR dulu, sesuai SE dari Kemenkes kita juga telah memperluas ini, jadi menggunakan antigen akan tercover layanan telemedicine," kata Chief of Digital Tranformation Office (DTO) Kemenkes Setiaji dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (16/2/2022).

Setiaji menjelaskan, pasien positif Covid-19 dengan hasil tes antigen bisa mengakses layanan telemedisin setelah fasilitas kesehatan melakukan input data.

Baca juga: Kemenkes Minta Dokter Positif Covid-19 OTG Tetap Layani Telemedisin

Kemudian, kata dia, pasien akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi pesan Whatsapp atau melakukan pengecekan NIK di website isoman.kemkes.go.id.

"Setelah itu baru bisa melakukan layanan telemedisin dan konsultasi dengan 17 telemedisin tadi," ujarnya.

Setiaji menambahkan, resep dokter akan diberikan setelah melakukan konsultasi dengan dokter dan dipastikan paket obat yang diterima gratis serta dikirim dalam waktu 1x24 jam.

Lebih lanjut, Setiaji mengatakan, pihaknya juga memperluas layanan telemedisin di luar Jawa-Bali sejak 19 Desember 2021 yaitu di Sumatera (Medan dan Palembang), Kalimantan (Balikpapan dan Banjarmasin) dan Sulawesi (Manado dan Makassar).

"Dengan harapan ini kita bisa mempercepat pemulihan masyarakat yang terkena dampak covid ini dan kemudian memastikan bahwa pelayanan kesehatan ini menjangkau luas di seluruh Indonesia," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com