Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Lili Pintauli Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Kompas.com - 15/02/2022, 22:40 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Tengah melakukan upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dengan berbasiskan pada hasil pengkuran monitoring centre of prevention (MCP) dan survei penilaian integritas (SPI) tahun 2021.

Dorongan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.

“Saya harap Sulawesi Tengah bisa bekerja lebih ekstra untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintah daerah, karena skor MCP menunjukkan indikasi tingkat kerawanan korupsi di suatu daerah,” ucap Lili, melalui siaran pers, Selasa (15/2/2022).

Lili menyampaikan bahwa capaian skor MCP Sulawesi Tengah sejak dibentuk selalu di bawah rata-rata nasional.

Baca juga: Pukat UGM Nilai Lili Pintauli Siregar Sudah Tak Layak Jadi Pimpinan KPK

Ia menyebutkan, sejak 2018-2021 Sulawesi Tengah meraih skor sebesar 56,0; 69,0; 55,5; dan 61,0; dengan rata-rata nasional pada tahun itu adalah 63,0; 69,7; 58,0; dan 71,0.

Adapun MCP merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi.

MCP dapat memperlihatkan perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

MCP ini meliputi delapan area intervensi yakni: pengelolaan APBD, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan aset, serta dana desa.

Baca juga: Lagi, Dewas KPK Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli...

Sementara SPI adalah survei untuk mengukur tingkat atau risiko korupsi di suatu kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

SPI digunakan sebagai indikator pencegahan korupsi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasiona (Bappenas) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 dengan target tahun 2021 sebesar 70.

Selain itu, SPI juga menjadi Indikator yang digunakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk melakukan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) pada suatu institusi dengan bobot 16 persen.

Baca juga: Vonis 11 Tahun Eks Penyidik KPK Stepanus Robin dan Upayanya Menyeret Lili Pintauli

Menurut Lili, kedua instrumen pengukuran tersebut, baik MCP maupun SPI, dapat digunakan sebagai basis perbaikan titik-titik rawan korupsi pada pelaksanaan tata kelola pemerintahan di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

“KPK berharap, seluruh kepala daerah dan jajarannya memberikan atensi sekaligus menjadikan hasil pengukuran dan rekomendasi dalam MCP dan SPI," kata Lili.

"Untuk melakukan upaya pencegahan korupsi secara serius, di mana ujungnya, hasil dan manfaatnya, adalah dapat dirasakan untuk seluruh masyarakat,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com