JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan pelanggaran etik kembali dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah memproses laporan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ihwal penyebaran berita bohong.
Sebelumnya, Dewas pernah menyatakan Lili melakukan pelanggaran etik lantaran berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di Lembaga Antirasuah, yakni eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Dalam putusan yang dibacakan pada tahun lalu itu, Dewas menghukum Lili dengan memotong gaji pokoknya 40 persen selama 12 bulan.
Penyebaran berita Bohong
Dalam perkara terbaru, Lili dilaporkan oleh empat eks pegawai KPK yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah dan Tri Artining Putri.
Mereka menduga Lili telah melakukan pembohongan publik saat melakukan konferensi pers pada 30 April 2021. Pada saat itu, Lili menyangkal telah berkomunikasi dengan M Syahrial.
Kini, laporan yang telah dibuat sejak 20 September 2021 itu diproses Dewas melalui klarifikasi sejumlah pihak.
"Pengaduan etik baru terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) dalam proses di Dewas," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Didesak Panggil Lili Pintauli Terkait Dugaan Pembohongan Publik, Ini Kata Dewas KPK
Sejauh ini, tiga mantan pegawai KPK yang juga anggota IM57+ Institute, organisasi yang mewadahi para mantan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan beberapa waktu lalu, telah diperiksa.
Ketiganya yakni Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Rizka Anungnata.
"Pelaporan dugaan atas kebohongan publik bermula dari Lili yang melakukan konferensi pers membantah keterkaitan dirinya berkomunikasi dengan pihak berperkara mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial," ujar Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).
Praswad menyampaikan, berdasarkan putusan etik Dewas KPK, Lili terbukti secara sah dan meyakinkan telah berkomunikasi dengan pihak berperkara tersebut.
Hal ini, ujar dia, yang kemudain melandasi pelaporan dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK itu dalam menyebarkan informasi bohong kepada publik.
"Mengingat kejujuran adalah nilai integritas yang dijunjung KPK selama ini, sudah seharusnya Dewas menindaklanjuti laporan dan memberi sanksi tegas," papar Praswad.
Baca juga: ICW Desak Dewas KPK Panggil Lili Pintauli Terkait Penyebaran Berita Bohong
Diminta tak samakan dengan laporan sebelumnya
IM57+ Institute pun meminta Dewas untuk memberi sanksi seadil-adilnya atas tindakan yang telah dilakukan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
"Kami berharap Dewas KPK tidak menjadikan putusan perkara sebelumnya, sebagai alasan untuk tidak menindak lanjuti laporan dugaan kebohongan publik," ucap Praswad.
Praswad berpendapat, sebagai otoritas tertinggi dan gerbang utama dalam menjaga integritas KPK, Dewas sudah seharusnya tegas dan zero tolerance dalam menangani pelanggaran-pelanggaran etik. Apalagi, berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
"Kewajiban dari Dewas untuk memeriksa setiap pelanggaran etik, pencarian bukti dan menuntaskannya," kata Praswad.
"Dewas dibentuk dengan berbagai sumber daya untuk menjalankan fungsi yang telah ditetapkan tanpa harus membebankan pembuktian kepada pihak lain," tutur dia.
Didesak Panggil Lili
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas KPK segera memanggil Lili untuk diperiksa.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpendapat, Lili secara terang benderang telah membantah komunikasinya dengan M Syahrial.
Baca juga: Dewas KPK Klarifikasi 3 Anggota IM57+ Terkait Dugaan Pembohongan Publik Lili Pintauli
Padahal, ujar dia, tidak lama kemudian Dewas KPK menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan M Syahrial terkait perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
"Penting untuk kami tekankan, penyebaran berita bohong itu berbeda dengan pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa oleh Dewan Pengawas," kata Kurnia kepada Kompas.com, Rabu.
ICW menilai, Dewan Pengawas baru memeriksa Lili dalam kaitannya menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara, bukan tentang penyebaran berita bohong.
"Maka dari itu, ICW berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili," tutur Kurnia.
Dalam dugaan ini, ICW menilai, ada sejumlah pasal yang telah dilanggar Lili.
Pertama, Lili diduga melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf a Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 tahun 2020 yang secara spesifik memerintahkan Insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas.
Kedua, ujar Kurnia, Lili telah Pasal 5 Ayat (2) huruf b Perdewas 2/2020 terkait larangan bagi Insan KPK menyebarkan berita bohong.
Baca juga: Dewas KPK Sebut Ada Laporan Baru Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
"Jika kemudian laporan eks Pegawai KPK ke Dewan Pengawas terbukti, ICW meminta agar Dewan Pengawas segera merekomendasikan kepada Lili untuk menanggalkan jabatannya sebagai Komisioner KPK," ucap Kurnia.
Kompas.com telah mencoba menghubungi Lili untuk meminta tanggapan terkait pengusutan dugaan pelanggaran etik terhadapnya. Namun hingga kini nomor ponsel yang digunakan Lili tidak aktif.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.