Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasanuddin Wahid
Sekjen PKB

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi X DPR-RI.

IKN Nusantara demi Transformasi Pembangunan dan Pembumian Pancasila

Kompas.com - 15/02/2022, 18:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

HARI-hari belakangan ini ruang digital kita disesaki oleh hiruk pikuk komentar dan debat kusir seputar pembangunan ibu kota negara (IKN) antara pihak yang pro dan kontra.

Suara bernada kontra, pada umumnya dihembuskan oleh kelompok yang menyebut diri ‘oposisi’ atau mereka yang berada di luar partai-partai koalisi Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Kiai Maruf Amin.

Kaum ini berpandangan bahwa rencana pemindahan IKN ke Penajam, Paser Utara, Kalimantan Timur, belum layak dilakukan.

Bahkan mereka melakukan pengaduan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena UU IKN banyak cacat formil, menurut mereka.

Salah satunya tidak masuk dalam RPJM, tapi malah diloloskan DPR.

Mereka mengatakan bahwa Pemerintahan SBY memang sudah melahirkan UU Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 5 Pebruari 2007, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025.

Kemudian Pemerintahan Jokowi telah dua kali merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 dan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Namun, kata mereka, sebagai dokumen perencanaan yang memiliki nilai konstitusionalitas, UU Nomor 17 Tahun 2007 ternyata belum merumuskan perencanaan pembangunan IKN.

Tentu saja, dalam konteks negara demokrasi, suara kritis atas rencana pembanguna IKN sah-sah saja.

Asalkan, keberatan akan pemindahan IKN tidak lantas disertai dengan ajakan berbau provokasi untuk melawan pemerintahan yang sah, atau melontarkan ujaran yang berpotensi memicu konflik horizontal serta berpotensi merusak keutuhan NKRI.

Pemindahan IKN penting dan urgen?

Sejatinya, setiap komentar, pendapat dan ajang diskusi seputar pemindahan IKN bertolak dari pertanyaan filosofis: Mengapa dan untuk apa IKN dipindahkan dari Jakarta?

Lalu, apakah upaya pemindahan IKN urgen dilakukan sekarang, atau tidak urgen sama sekali?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu saja tidak sulit, tapi persoalannya tak semua orang pernah mendengarkannya, dan yang sudah pernah mendengar belum tentu pula mau menerima dan memahaminya.

Oleh karena itu, hemat penulis, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut mesti dibahasakan kembali dengan cara-cara lebih sederhana.

Dan yang lebih penting adalah mensosilisasikannya dengan cara yang massif dan terus menerus agar masyarakat dapat menjadi melek matanya, kemudian memahami dan menerima bahwa pemindahan IKN memang penting dan urgen.

Satu kenyataan yang harus kita sadari bersama adalah bahwa setelah hampir 77 tahun merdeka, bangsa kita masih jauh dari cita-cita mewujudkan kemerdekaannya, yaitu masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.

“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, merupakan bunyi sila kelima Pancasila yang harus direalisasikan, masih jauh panggang dari dari ikannya.

Nah, pemindahan IKN sebetulnya dilakukan sebagai salah satu upaya strategis untuk mewujudkan visi kemerdekaan tersebut.

Itu tentu saja bukan suatu klaim yang mengada-ada. Pasalnya, kalau kita sisir secara lebih cermat, secara historis rencana pemindahan IKN telah diimpikan sejak awal kemerdekaan RI.

Pada tahun 1950-an awal Presden RI kesatu, Soekarno telah mencari peluang untuk melakukan pemindahan IKN dari Jakarta ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Alasannya, secara geologis Palangkaraya berada di luar jalur gempa. Dan, secara politik keamanan, tempat itu jauh dari jangkauan NICA yang berniat menaklukkan kembali ibu kota.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Ngadu ke DPR Gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Ngadu ke DPR Gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Nasional
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Nasional
Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Nasional
Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

Nasional
Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Nasional
Bahlil Ingin Beri Izin Ormas Kelola Tambang, GP Ansor: Ide Bagus

Bahlil Ingin Beri Izin Ormas Kelola Tambang, GP Ansor: Ide Bagus

Nasional
Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

Nasional
Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Wantimpres, Masak Ada Dua?

Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Wantimpres, Masak Ada Dua?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com