JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah lonjakan kasus Covid-19 akibat Omicron di Indonesia, pemerintah berencana memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Masa karantina akan dikurangi dari lima menjadi hanya tiga hari.
Bukan sekali ini saja pemerintah mengurangi masa karantina. Akhir 2021 lalu, masa karantina berlaku 14 hari bagi warga yang berasal dari 15 negara dengan kasus Omicron tinggi, dan 10 hari bagi warga yang datang dari negara di luar 15 negara tersebut.
Baca juga: Pemerintah Akan Pangkas Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari
Awal Januari 2022, masa karantina dikurangi menjadi 10 dan 7 hari.
Tak lama, kebijakan itu berubah. Pemerintah membuka pintu kedatangan internasional untuk semua negara dan menyamakan masa karantina seluruh pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7 hari.
Masa karantina itu kembali dikurangi menjadi 5 hari. Terbaru, masa karantina akan dipangkas lagi sehingga tersisa 3 hari.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan karantina 3 hari rencananya diterapkan mulai 1 Maret 2022.
"Ke depan, jika situasi terus membaik, pemerintah berencana 1 Maret atau mungkin lebih awal dari 1 Maret, karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (14/2/2022).
Khusus bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksin booster, masa karantina 3 hari mulai berlaku minggu depan.
Namun demikian, seperti aturan sebelumnya, pelaku perjalanan yang baru tiba di Indonesia harus melakukan tes PCR sebelum karantina.
Baca juga: Pemerintah Berencana Hapus Kewajiban Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mulai 1 April 2022
Pada hari ketiga karantina, pelaku perjalanan kembali melakukan tes. Jika hasilnya negatif, maka ia boleh mengakhiri karantina dan melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan masing-masing.
"PPLN yang sudah selesai karantina juga diimbau tetap PCR tes mandiri di hari kelima, saya ulangi PCR test mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada Puskesmas atau faskes terdekat," ucap Luhut.
Pemerintah bahkan berencana menghapus kebijakan karantina bagi PPLN jika situasi pandemi semakin membaik.
Namun, Luhut menekankan, penerapan kebijakan tersebut bergantung pada kondisi pandemi.
"Tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN," kata dia.
Sementara, situasi pandemi di Indonesia sebulan terakhir kian mengkhawatirkan. Sudah lebih dari seminggu kasus Covid-19 harian hampir selalu melawati angka 30.000.
Terbaru, Data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terbaru mencatat, pada 15 Februari 2022 bertambah 57.049 kasus baru virus corona.
Baca juga: Ragam Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 3, Dari WFO sampai Karantina
Sehingga, total kasus Covid-19 di tanah air mencapai 57.049, terhitung sejak diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020.
Angka itu merupakan yang tertinggi selama pandemi, bahkan melewati puncak kasus Delta pada 15 Juli 2021 yang mencapai 56.757 kasus dalam sehari.
Penambahan kasus tersebut juga mengakibatkan angka kasus aktif ikut naik sebanyak 30.168 kasus, sehingga total ada 406.025 kasus per 15 Februari 2022.
Mengacu data Satgas seminggu terakhir, penambahan kasus Covid-19 tertinggi dicatatkan oleh DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Jawa Tengah, hingga Bali.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap, enam provinsi juga telah mencatatkan kasus Covid-19 melampaui puncak lonjakan varian Delta.
Keenam provinsi itu yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Papua.
"Semua provinsi yang sudah melampaui puncak Delta kasusnya, itu (tingkat keterisian) rumah sakitnya sekitar 30 persenan dari puncak Delta," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual terkait hasil ratas PPKM, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Luhut: Sepekan Terakhir Kasus Covid-19 di Banten, Jabar dan Bali Lebih Tinggi dari Puncak Delta
Pemerintah sebelumnya telah memprediksi bahwa kasus Covid-19 akan terus mengalami peningkatan hingga mencapai puncaknya pada akhir Februari atau awal Maret 2022.
Merespons rencana pemangkasan karantina, Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai bahwa seluruh kebijakan pelonggaran harus melalui pertimbangan yang matang sebelum diterapkan.
Salah satu yang harus dipertimbangkan yakni capaian vaksinasi Covid-19 dalam negeri. Dicky mengingatkan bahwa capaian vaksin di Indonesia belum memenuhi ambang batas herd immunity atau kekebalan komunal.
Baca juga: Luhut: Sudah Divaksin 2 Kali, Booster, Tak Ada Komorbid, Silakan Jalan-jalan..
Oleh karenanya, melonggarkan kebijakan di tengah kondisi seperti ini berisiko memperlebar celah penularan virus.
"Baik itu misalnya pelonggaran-pelonggaran pintu masuk karantina ataupun di dalam negeri sekalipun, tentu semuanya yang harus berlandaskan data dan pemahaman mendasar bahwa ini adalah satu situasi yang sifatnya masih dinamis," kata Dicky kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Selain itu, lanjut Dicky, sebelum melakukan pelonggaran pemerintah juga harus lebih dulu memperkuat sistem kesehatan dalam negeri.
Baca juga: Menkes Prediksi Puncak Kasus Covid-19 di DKI Pekan Ini, Setelah itu Landai
Penting pula untuk mengedukasi masyarakat agar selalu disiplin terhadap protokol kesehatan dasar seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Jadi adanya pelonggaran-pelonggaran memang tidak bisa dihindari, tapi mitigasi, kemudian proteksi, deteksi itu menjadi hal yang juga tidak boleh diabaikan karena ini masih menjadi masalah kesehatan," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.