JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali dan luar Jawa Bali.
Selama kebijakan tersebut berlaku, kegiatan resepsi pernikahan boleh diadakan, tapi dengan sejumlah pembatasan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 14 Februari 2022.
Untuk daerah Jawa-Bali dengan status level 3, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. Tidak boleh ada aktivitas makan di tempat.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Masuk Mal di Luar Jawa-Bali
Kemudian, untuk daerah dengan status level 2, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Berikutnya, untuk daerah dengan status level 1, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan.
Adapun untuk daerah luar Jawa-Bali dengan status level 3, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan bisa diselenggarakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang. Tidak ada hidangan makanan di tempat. Aturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali: Makan di Warteg-Restoran Maksimal 60 Menit
Untuk daerah dengan status level 2, resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Sementara itu, untuk daerah dengan status level 1, resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan diizinkan paling banyak 75 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
PPKM level 1-3 di Jawa-Bali diperpanjang mulai 15-21 Februari 2022. Sementara itu, PPKM level 1-3 di luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan, yaitu 15-28 Februari 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.