JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akan menjalani sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Persidangan rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).
“Sidang perdana, Selasa, pukul 10.00 WIB,” dikutip dari Sistem Informasi Pengurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Adapun perkara tersebut bernomor 90/Pid/.Sus/2022/PN Jkt.Pst dan didaftarkan pada 3 Februari 2022.
Pada perkara ini Ferdinand ditahan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sejak 10 Oktober 2021.
Ferdinand tersandung kasus ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA yang disampaikannya melalui media sosial Twitter.
Baca juga: Polri Limpahkan Berkas Perkara Ferdinand Hutahaean ke Kejari Jakpus
Ia juga didakwa melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Selain itu Ferdinand pun didakwa dengan sengaja telah mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia.
Atas dugaan tindakannya itu, jaksa mendakwanya dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.