Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Masuk Mal di Luar Jawa-Bali

Kompas.com - 15/02/2022, 10:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa dan Bali, mulai Selasa (15/2/2022) hingga Senin (21/2/2022) mendatang.

Salah satu kegiatan yang masih dibatasi selama PPKM adalah operasional pusat perbelanjaan atau mal, sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Berdasarkan beleid tersebut, mal yang berada di wilayah PPKM Level 3 dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen, mulai pukul 10.00-21.00 waktu setempat.

Operasional mal harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat yang diatur oleh pemerintah daerah.

Bioskop di mal yang masuk wilayah PPKM Level 3 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.

Baca juga: Aturan Operasional Mal Selama PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali

Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di mal juga dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dua orang per meja.

Sementara itu, pada daerah yang masuk PPKM Level 2, mal dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.

Operasional mal tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat yang diatur oleh pemerintah daerah serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bioskop yang ada di wilayah tersebut juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau pada PeduliLindungi yang boleh masuk.

Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di mal boleh beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Adapun untuk wilayah yang masuk kategori PPKM Level 1, mal dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen atau kapasitas penuh.

Namun, operasional mal tetap harus menerapkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat yang diatur oleh pemerintah daerah serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali: Makan di Warteg-Restoran Maksimal 60 Menit

Bisokop yang berada di wilayah tersebut tetap beroperasi dengan kapasistas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning pada PeduliLindungi yang boleh masuk.

Pada daerah PPKM Level 1, restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di mal dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com