Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/02/2022, 10:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa dan Bali, mulai Selasa (15/2/2022) hingga Senin (21/2/2022) mendatang.

Salah satu kegiatan yang masih dibatasi selama PPKM adalah operasional pusat perbelanjaan atau mal, sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Berdasarkan beleid tersebut, mal yang berada di wilayah PPKM Level 3 dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen, mulai pukul 10.00-21.00 waktu setempat.

Operasional mal harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat yang diatur oleh pemerintah daerah.

Bioskop di mal yang masuk wilayah PPKM Level 3 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.

Baca juga: Aturan Operasional Mal Selama PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali

Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di mal juga dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dua orang per meja.

Sementara itu, pada daerah yang masuk PPKM Level 2, mal dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.

Operasional mal tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat yang diatur oleh pemerintah daerah serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bioskop yang ada di wilayah tersebut juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau pada PeduliLindungi yang boleh masuk.

Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di mal boleh beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Adapun untuk wilayah yang masuk kategori PPKM Level 1, mal dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen atau kapasitas penuh.

Namun, operasional mal tetap harus menerapkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat yang diatur oleh pemerintah daerah serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali: Makan di Warteg-Restoran Maksimal 60 Menit

Bisokop yang berada di wilayah tersebut tetap beroperasi dengan kapasistas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning pada PeduliLindungi yang boleh masuk.

Pada daerah PPKM Level 1, restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di mal dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Di Hadapan Jurnalis, Jokowi: 'Publisher Right' Rumit Sekali, Enggak Rampung-rampung

Di Hadapan Jurnalis, Jokowi: "Publisher Right" Rumit Sekali, Enggak Rampung-rampung

Nasional
Bahas Politik dengan Jokowi, OSO: Presiden Tak Pernah Ngarah-arahin

Bahas Politik dengan Jokowi, OSO: Presiden Tak Pernah Ngarah-arahin

Nasional
Ketua Komisi III DPR Ingin Hakim MK Terpilih Konsultasi Dulu Sebelum Ambil Keputusan

Ketua Komisi III DPR Ingin Hakim MK Terpilih Konsultasi Dulu Sebelum Ambil Keputusan

Nasional
Giring Dicopot dari Ketua Umum PSI, Digantikan Kaesang Pangarep Putra Jokowi

Giring Dicopot dari Ketua Umum PSI, Digantikan Kaesang Pangarep Putra Jokowi

Nasional
Kaesang Pangarep Resmi Jadi Ketua Umum PSI

Kaesang Pangarep Resmi Jadi Ketua Umum PSI

Nasional
Tiba di Filipina, 2 Kapal Cepat Rudal TNI AL Akan Latihan Peperangan Laut dengan Angkatan Laut Filipina

Tiba di Filipina, 2 Kapal Cepat Rudal TNI AL Akan Latihan Peperangan Laut dengan Angkatan Laut Filipina

Nasional
Bersama Sang Istri, Kaesang Hadiri Kopdarnas PSI yang Bahas Usulan Menjadikannya Ketua Umum

Bersama Sang Istri, Kaesang Hadiri Kopdarnas PSI yang Bahas Usulan Menjadikannya Ketua Umum

Nasional
Kabaharkam dan Dankor Brimob Pimpin Operasi Mantap Brata untuk Amankan Pemilu 2024

Kabaharkam dan Dankor Brimob Pimpin Operasi Mantap Brata untuk Amankan Pemilu 2024

Nasional
Polri Sita Dokumen Terkait TPPU Panji Gumilang, Ada Buku Tanah dan Perjanjian Kredit

Polri Sita Dokumen Terkait TPPU Panji Gumilang, Ada Buku Tanah dan Perjanjian Kredit

Nasional
Kopdarnas PSI Bahas Kaesang Ketum Tak Mulai-mulai, Kader Merangsek Masuk ke Djakarta Theater

Kopdarnas PSI Bahas Kaesang Ketum Tak Mulai-mulai, Kader Merangsek Masuk ke Djakarta Theater

Nasional
Jokowi Bertemu Ketum Hanura OSO di Istana, Bahas soal Politik

Jokowi Bertemu Ketum Hanura OSO di Istana, Bahas soal Politik

Nasional
Duduk Perkara Social E-commerce Dilarang Jualan, Bermula TikTok Shop yang Dikeluhkan UMKM

Duduk Perkara Social E-commerce Dilarang Jualan, Bermula TikTok Shop yang Dikeluhkan UMKM

Nasional
Wacana 2 Poros Pilpres 2024, PDI-P: Kita Siap Berjuang supaya Selesai Satu Putaran

Wacana 2 Poros Pilpres 2024, PDI-P: Kita Siap Berjuang supaya Selesai Satu Putaran

Nasional
PIS Tanam 1.500 Mangrove di Batam untuk Jaga Ekosistem Laut

PIS Tanam 1.500 Mangrove di Batam untuk Jaga Ekosistem Laut

Nasional
Satgas TPPO Tangkap 1.016 Tersangka Periode 5 Juni-24 September 2023

Satgas TPPO Tangkap 1.016 Tersangka Periode 5 Juni-24 September 2023

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com