JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa dan Bali, mulai Selasa (15/2/2022) hingga Senin (21/2/2022) mendatang.
Salah satu kegiatan yang masih dibatasi selama PPKM adalah operasional pusat perbelanjaan atau mal, sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Berdasarkan beleid tersebut, mal yang berada di wilayah PPKM Level 3 dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen, mulai pukul 10.00-21.00 waktu setempat.
Operasional mal harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat yang diatur oleh pemerintah daerah.
Bioskop di mal yang masuk wilayah PPKM Level 3 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.
Baca juga: Aturan Operasional Mal Selama PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali
Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di mal juga dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dua orang per meja.
Sementara itu, pada daerah yang masuk PPKM Level 2, mal dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
Operasional mal tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat yang diatur oleh pemerintah daerah serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bioskop yang ada di wilayah tersebut juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau pada PeduliLindungi yang boleh masuk.
Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di mal boleh beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Adapun untuk wilayah yang masuk kategori PPKM Level 1, mal dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen atau kapasitas penuh.
Namun, operasional mal tetap harus menerapkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat yang diatur oleh pemerintah daerah serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali: Makan di Warteg-Restoran Maksimal 60 Menit
Bisokop yang berada di wilayah tersebut tetap beroperasi dengan kapasistas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning pada PeduliLindungi yang boleh masuk.
Pada daerah PPKM Level 1, restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di mal dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.