Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali: Makan di Warteg-Restoran Maksimal 60 Menit

Kompas.com - 15/02/2022, 10:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa-Bali selama selama periode 15-21 Februari 2022.

Selama kebijakan tersebut berlaku, pemerintah melakukan sejumlah pembatasan, salah satunya pada kegiatan makan atau minum di warung makan, kafe, hingga restoran.

Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali disebutkan bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di daerah level 1-3 diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Di daerah PPKM Level 3, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen dan waktu makan 60 menit.

Sementara, di daerah PPKM Level 2, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75 persen dan waktu makan 60 menit.

Baca juga: Ini Sejumlah Kelonggaran Aturan PPKM Level 3 Jabodetabek...

Kemudian, untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 1, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya bisa beroperasi sampai pukul 22 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 100 persen.

Kafe dan restoran

Pembatasan kegiatan makan atau minum masyarakat juga dilakukan di kafe dan restoran.

Di daerah PPKM Level 3, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan bisa beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Kemudian, harus menerapkan kapasitas maksimal pengunjung 60 persen, waktu makan 60 menit dan satu meja maksimal 2 orang.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," demikian bunyi Inmendagri 10/2022.

Di samping itu, untuk kafe dan restoran yang buka mulai malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas 25 persen, waktu makan 60 menit serta satu meja maksimal 2 orang.

Selanjutnya, untuk daerah PPKM Level 2, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal bisa beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 75 persen dan waktu makan 60 menit.

Baca juga: PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali: Penumpang Transportasi Umum Maksimal 70 Persen

Untuk kafe dan restoran yang buka mulai malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan 60 menit.

Lalu, untuk daerah PPKM Level 1, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal bisa beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 100 persen.

Adapun untuk kafe dan restoran di daerah PPKM level 1 yang buka mulai malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas 75 persen dan waktu makan tidak diatur.

Lebih lanjut, pengaturan teknis akan diatur oleh Pemerintah Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com