"Kalau laporan (izin) tidak (ada), tapi itu sudah umum, tidak dirahasiakan lagi," kata Terbit.
"Kalau izin, itu bukan rehab-an, itu pembinaan," tutur dia.
Baca juga: Tim Pidsus Kajati Sumut Cek Titik Koordinat Kasus Mafia Tanah Langkat
Lebih lanjut, Terbit juga mengeklaim tidak mempekerjakan warga yang dibina. Ia mengatakan, penghuni tempat pembinaan itu hanya diberikan keterampilan.
"Bukan dipekerjakan, hanya untuk memberikan sebagai skill. Supaya menjadi keterampilan dari situ orang itu bisa memanfaatkan di luar," tutur dia.
Baca juga: Kepada Keluarga, Pihak Bupati Langkat Sebut Korban Tewas di Kerangkeng Meninggal karena Covid-19
Dugaan mengenai perbudakan di rumah Bupati Langkat mencuat setelah Migrant Care menerima laporan mengenai kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.
"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.