Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Victor Imanuel Nalle
Akademisi Universitas Katolik Darma Cendika

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika

Legislasi dan Persoalan Legitimasi

Kompas.com - 14/02/2022, 14:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DPR saat ini sedang kebut revisi UU Pembentukan Peraturan (UU No. 12 Tahun 2011). Salah satu bahasan krusial dalam revisi ini adalah memasukkan metode omnibus.

Selain itu, revisi ini juga ingin menguatkan partisipasi masyarakat dan mekanisme perbaikan atas kesalahan penulisan setelah RUU disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah.

Jika metode omnibus masuk dalam revisi tersebut, maka UU Cipta Kerja – yang akan dibentuk ulang dan berproses dari awal – seakan-akan memiliki legitimasi formal yang kuat dari aspek metodologi.

Tidak ada lagi pertanyaan tentang landasan penggunaan metode omnibus.

Sekadar menempelkan metode omnibus adalah memberikan legitimasi formal atas persoalan metodologi dalam pembentukan UU Cipta Kerja.

Padahal persoalan metodologi legislasi juga terkait dengan legitimasi substantif dan legitimasi komunikatif.

Metodologi legislasi yang memberi ruang bagi pencapaian legitimasi substansial dan komunikatif mampu menunjukkan dua poin penting.

Pertama, bagaimana rasionalitas hukum, ekonomi, politik, dan sains menjelaskan urgensi sebuah undang-undang?

Kedua, bagaimana rasionalitas tersebut dibawa ke ruang publik dalam merumuskan argumentasi yang terbaik?

Artikulasi berbagai Rasionalitas

Legitimasi substantif berkaitan bagaimana kita dapat menerima undang-undang secara rasional.

Undang-undang rawan dikritik ketika dianggap semata-mata membawa kepentingan ekonomi dan politik.

Di sisi lain, ada rasionalitas hukum dan sains yang bisa jadi menawarkan argumentasi berbeda.

Di sinilah kemudian dapat muncul tarik menarik kepentingan yang perlu diteliti sebelum memutuskan untuk membuat undang-undang sebagai jawaban atas persoalan.

Naskah akademik pada hakikatnya berperan penting dalam merealisasikan legitimasi substantif dengan mengartikulasikan berbagai rasionalitas dan perspektif yang muncul.

Sebagai hasil penelitian, naskah akademik seharusnya tidak menjadi “pembenar” atas kemauan politik atau ekonomi yang muncul dari pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com