Salin Artikel

Polda Sumut Periksa Bupati Langkat di Gedung Merah Putih KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin terkait kasus kerangkeng manusia.

Pemeriksaan terhadap Terbit dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Seperti diketahui, Bupati Langkat itu merupakan tersangka KPK terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

"Benar, KPK kembali fasilitasi pemeriksaan terhadap tahanan atas nama tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin-angin)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Senin (14/2/2022).

"Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK," imbuhnya.

Sebelumnya, terkait kasus ini Komnas HAM juga telah melakukan permintaan keterangan terhadap Terbit pada Senin (7/2/2022).

Dibantah

Bupati Langkat membantah mendirikan kerangkeng manusia di rumahnya. Menurut Terbit, ruang berjeruji yang berdiri di halaman rumahnya merupakan tempat pembinaan untuk masyarakat yang kecanduan narkoba.

"Itu bukan kerangkeng manusia. Itu tempat pembinaan," ujar Terbit kepada awak media, Senin (7/2/2022).

Pembuatan ruang pembinaan itu, kata Terbit, dilakukan atas permintaan masyarakat setempat. Ia mengaku, sebagai tokoh masyarakat di Langkat merasa perlu membantu membuat tempat menyembuhkan pecandu narkoba.

"Awalnya itu pembinaan untuk organisasi, saya sebagai tokoh Pemuda Pancasila supaya bisa menghilangkan pecandu narkoba," ucap Terbit.

"Sifatnya membantu warga di sana, ini permintaan masyarakat," kata dia.

Namun, Terbit mengaku di tempat pembinaannya ada penghuni yang meninggal dunia. Akan terapi, menurutnya, tidak ada penyiksaan terkait pembinaan tersebut.

"Laporan itu (adanya yang meninggal) kita lihat saja nanti atau bagaimana, karena itu bukan pengelolaan kita langsung," kata Terbit.

"Bukan (bukan penyiksaan), bukan," ucap dia melanjutkan.

Terbit menyatakan, tempat pembinaan yang didirikannya tidak memerlukan izin dari pihak-pihak tertentu. Ia mengatakan, tempat itu terbuka dan diketahui banyak pihak.

"Kalau laporan (izin) tidak (ada), tapi itu sudah umum, tidak dirahasiakan lagi," kata Terbit.

"Kalau izin, itu bukan rehab-an, itu pembinaan," tutur dia.

Lebih lanjut, Terbit juga mengeklaim tidak mempekerjakan warga yang dibina. Ia mengatakan, penghuni tempat pembinaan itu hanya diberikan keterampilan.

"Bukan dipekerjakan, hanya untuk memberikan sebagai skill. Supaya menjadi keterampilan dari situ orang itu bisa memanfaatkan di luar," tutur dia.

Dugaan mengenai perbudakan di rumah Bupati Langkat mencuat setelah Migrant Care menerima laporan mengenai kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.

"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," tambahnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/14/15291431/polda-sumut-periksa-bupati-langkat-di-gedung-merah-putih-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke