"Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap," bunyi Pasal 39 Ayat (2) UU SJSN.
Baca juga: JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya
Adapun jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.
Sama dengan JHT, peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
Pencairan dana jaminan pensiun
Sebagaimana bunyi Pasal 41 UU SJSN, manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:
Setiap peserta atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iur minimal 15 tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Aturan Baru JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Bagaimana jika Peserta Telah Meninggal?
Dana jaminan pensiun dibayarkan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun.
Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun atau belum memenuhi masa iur 15 (lima belas) tahun, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.
Lalu, apabila peserta mencapai usia pensiun sebelum memenuhi masa iur 15 tahun, peserta tersebut berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya.
Kemudian, disebutkan dalam UU bahwa hak ahli waris atas dana pensiun anak berakhir apabila anak tersebut menikah, bekerja tetap, atau mencapai usia 23 tahun.
Baca juga: Kena PHK? Ini Cara Ajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Lalu, dana pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap meskipun peserta tersebut belum memasuki usia pensiun.
Iuran dana jaminan pensiun
Mengacu Pasal 42 UU SJSN, besarnya iuran jaminan pensiun untuk peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan atau suatu jumlah nominal tertentu yang ditanggung bersama antara pemberi kerja dan pekerja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran iuran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.