JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini marak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK akibat pandemi Covid-19.
Dalam diskusi daring pada Maret 2021, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa sebanyak 29,4 juta orang terdampak pandemi Covid-19.
Jumlah itu termasuk mereka yang terkena PHK, dirumahkan tanpa upah hingga pengurangan jam kerja dan upah.
"Ada 29,4 juta orang terdampak dari pandemi ini. Baik mereka yang di-PHK, dirumahkan, dikurangi jam kerjanya. Ini situasi yang sangat susah sebenarnya," kata Anwar Sanusi.
Baca juga: Kominfo: Pemerintah Susun Langkah Hindari PHK Karyawan dan Selamatkan Usaha
Para pekerja yang terkena PHK dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagkerjaan. Pencairan ini tentu hanya bisa dilakukan bagi pekerja yang telah terdaftar sebelumnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selama pandemi Covid-19, pencairan saldo JHT dapat dilakukan secara online atau yang dikenal dengan prosedur tanpa kontak fisik alias LAPAK ASIK.
Selain alasan PHK, para peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya juga bisa mencairkan saldo JHT dengan sebab mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen) dan peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia.
Baca juga: PHK Marak akibat Corona, Pengajuan Klaim JHT di Batam Tembus 1,48 Juta Kasus
Dokumen yang diperlukan
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah: