"Apa urgensi keterwakilan perempuan? Rata-rata jumlah pemilih perempuan di atas 50 persen. Maka sangat wajar jika lembaga penyelenggara pemilu diisi perempuan sesuai dengan peraturan undang-undang," kata Wahidah.
Sementara itu, Wakil Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Hurriyah menekankan pentingnya prinsip iklusivitas dalam seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu karena demokrasi bergantung pada partisipasi dan representasi semua warga negara.
Dia menjelaskan, inklusi politik merujuk pada gagasan bahwa setiap warga negara harus memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk terlibat dan berkontribusi pada berfungsinya institusi dan proses demokrasi.
Baca juga: Soal Keterwakilan Perempuan di KPU-Bawaslu, DPR Diingatkan Soal Kesetaraan Gender
"Di dalam konteks lembaga penyelenggara pemilu, itu artinya perempuan dan laki-laki memiliki hak dan kesempatan yang sama. Serta setara untuk berpartisipasi dalam lembaga penyelenggara pemilu," ungkap Hurriyah.
Hurriyah mengatakan bahwa dalam upaya mewujudkan demokrasi yang inklusif, penting untuk dipastikan agar lembaga penyelenggara pemilu memiliki komitmen terhadap prinsip kesetaraan dan keadilan gender.
Hal tersebut, tambahnya, dapat diwujudkan dengan menghadirkan keterwakilan yang proporsional antara laki-laki dan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu.
"Apalagi sudah ada kebijakan afirmasi di dalam produk regulasi kepemiluan. Dalam Pasal 10 ayat 7 dan Pasal 92 ayat 11 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa komposisi keanggotaan penyelenggara pemilu perlu memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.