JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami komunikasi antara Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus Joko Purnomo dan Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan selama proses persidangan perkara PT Soyu Giri Primedika (GSP).
Pendalaman itu dilakukan dalam pemeriksaan Joko Purnomo sebagai saksi terkait kasus penanganan perkara di PN Surabaya yang menjerat hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat di kantor Ditreksrimsus Polda Jatim, Kamis (10/2/2022).
"Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan tugas saksi sebagai Panitera dan komunikasi saksi dengan tersangka HD (Hamdan) selama proses persidangan perkara PT SGP," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).
Selain Itong dan Hamdan, KPK juga mengumumkan pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono, sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus Hakim Itong, KPK Panggil Wakil Ketua PN Surabaya sebagai Saksi
Diketahui, ketiga tersangka dalam perkara ini diamankan KPK dalam kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Rabu (19/1/2022).
KPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT PT Soyu Giri Primedika.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Hendro yang ditunjuk sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika menghubungi Hamdan guna menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya.
Tujuannya agar aset PT Soyu Giri Primedika senilai Rp 50 miliar bisa dibagi.
Untuk menjalankan keinginan itu, KPK menduga Hendro dan PT Soyu Giri Primedika telah menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar.
Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Kasus Hakim Itong, KPK Panggil Wakil Ketua PN Surabaya sebagai Saksi
Itong sebagai hakim di tingkat pertama diduga menyetujui tawaran itu. Kemudian, Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta kepada Itong melalui Hamdan.
Saat penyerahan uang itu dilakukan, KPK melakukan tangkap tangan pada keduanya dan melanjutkan penangkapan pada Itong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.