Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Didesak Segera Tindak Lanjuti Surpres untuk Pilih Calon Anggota KPU-Bawaslu

Kompas.com - 07/02/2022, 10:34 WIB
Tsarina Maharani,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR didesak segera menindaklanjuti surat dari Presiden Joko Widodo yang berisi 24 calon nama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, mengingatkan DPR punya waktu 30 hari kerja untuk menindaklanjuti surat yang telah diterima sejak pertengahan Januari 2022 itu.

"Mendesak DPR untuk menindaklanjuti surat presiden terkait nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang telah diterima pada 12 Januari 2022," kata Kahfi dalam keterangan pers, Senin (7/2/2022).

Baca juga: DPR Diminta Segera Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana pun meminta DPR segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu.

Selain itu, Ihsan mendesak DPR membuka ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan uji kepatutan dan kelayakan tersebut.

"Mendesak DPR untuk melakukan pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan dalam UU Pemilu," ucapnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Ihsan mengatakan, jika DPR terus mengulur waktu melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan, hal itu dapat menunjukkan ketidaksiapan DPR melakukan pemilihan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu.

Selain itu, juga dapat memunculkan persepsi publik soal adanya lobi-lobi politik antara anggota DPR dengan calon anggota.

"Jika proses uji kelayakan dilakukan secara cepat dan cermat, bisa menghilangkan persepsi dan kekhawatiran publik akan adanya lobi-lobi politik antara peserta dengan anggota DPR. Ini bisa berdampak terhadap kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu yang dihasilkan," ujar Ihsan.

Baca juga: KPU Ungkap Alasan Pemilu Selalu Digelar Hari Rabu

Dia menegaskan, makin cepat seleksi dilakukan, maka akan semakin baik. Dengan demikian, ada masa transisi yang cukup bagi penyelenggara pemilu.

Adapun hingga saat ini belum ada kepastian jadwal kapan uji kelayakan dan kepatutan penyelenggara pemilu dilakukan DPR.

Dikutip dari Kompas.id, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, Komisi II DPR memohon dukungan masyarakat agar pada 15-16 Februari 2022 dapat diselenggarakan fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu.

Sebab, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa surat presiden (surpres) mengenai daftar nama calon anggota KPU dan Bawaslu harus selesai dibahas DPR paling lama 30 hari kerja sejak berkas surpres itu diterima DPR.

Baca juga: DPR Diminta Komitmen Wujudkan Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu

Berdasarkan perhitungan hari kerja sejak 12 Januari, batas akhir pemilihan anggota KPU dan Bawaslu jatuh pada 23 Februari 2022.

Namun, pada 20 Februari DPR memasuki masa reses. Artinya, pertengahan Februari diperkirakan kesempatan akhir dari pemberian persetujuan DPR terhadap 7 dari 14 calon anggota KPU, dan 5 dari 10 calon anggota Bawaslu, di masa sidang ini sebelum masuk masa reses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com