JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra menyebut Permenaker itu akan merugikan pekerja karena menghilangkan jaring pengaman ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Indra mengatakan JHT merupakan uang pekerja yang dipotong dari upah setiap bulannya.
“Jadi sebagai sebuah hak maka semestinya dapat diambil saat pekerja berhenti bekerja. Baik karena memasuki usia pensiun maupun karena ter-PHK atau mengundurkan diri,” sebut Indra dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Berlaku Mei 2022, Ini Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
Ia menilai, posisi pekerja saat ini makin lemah setelah disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja, sebab rentan terjadi PHK dan membuat uang pesangon tergerus signifikan.
Maka, lanjut Indra, Permenaker itu hanya akan memperparah situasi pekerja yang semakin tidak punya perlindungan finansial dalam situasi ekonomi yang belum pulih dan rawannya PHK.
“Pekerja yang kena PHK biasanya akan mengalami guncangan masalah ekonomi, sebab itu mereka membutuhkan dana JHT dalam memenuhi kebutuhannya maupun sebagai dana menambah modal usaha,” papar dia.
Adapun dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan bahwa dana JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil apabila pekerja terkena PHK pada usia 56 tahun.
Indra mendesak pemerintah mendengarkan suara masyarakat yang melakukan penolakan dengan mencabut Permenaker itu.
“Di publik sudah ada 140.000 lebih orang yang menandatangani petisi menolak berlakunya Permenaker Nomor 20 Tahun 2022 dan bisa terus bertambah,” terangnya.
“Jika pemerintah peka, suara publik ini wajib didengar,” pungkas dia.
Baca juga: Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan Soal Manfaat JHT Bisa Diklaim Saat Usia 56 Tahun
Adapun kritik juga dilayangkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Menurut Said, Permenaker tersebut sangat merugikan karena jika pekerja mengalami PHK sebelum usia 56 tahun, artinya ia mesti menunggu dalam waktu lama hingga dana JHT bisa dicairkan.
“Peraturan itu sangat kejam bagi buruh dan keluarganya,” tegasnya.
Said berpandangan Permenaker itu harus dicabut karena merupakan turunan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.