Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/02/2022, 17:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra menyebut Permenaker itu akan merugikan pekerja karena menghilangkan jaring pengaman ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Indra mengatakan JHT merupakan uang pekerja yang dipotong dari upah setiap bulannya.

“Jadi sebagai sebuah hak maka semestinya dapat diambil saat pekerja berhenti bekerja. Baik karena memasuki usia pensiun maupun karena ter-PHK atau mengundurkan diri,” sebut Indra dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Berlaku Mei 2022, Ini Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Ia menilai, posisi pekerja saat ini makin lemah setelah disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja, sebab rentan terjadi PHK dan membuat uang pesangon tergerus signifikan.

Maka, lanjut Indra, Permenaker itu hanya akan memperparah situasi pekerja yang semakin tidak punya perlindungan finansial dalam situasi ekonomi yang belum pulih dan rawannya PHK.

“Pekerja yang kena PHK biasanya akan mengalami guncangan masalah ekonomi, sebab itu mereka membutuhkan dana JHT dalam memenuhi kebutuhannya maupun sebagai dana menambah modal usaha,” papar dia.

Adapun dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan bahwa dana JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil apabila pekerja terkena PHK pada usia 56 tahun.

Indra mendesak pemerintah mendengarkan suara masyarakat yang melakukan penolakan dengan mencabut Permenaker itu.

“Di publik sudah ada 140.000 lebih orang yang menandatangani petisi menolak berlakunya Permenaker Nomor 20 Tahun 2022 dan bisa terus bertambah,” terangnya.

“Jika pemerintah peka, suara publik ini wajib didengar,” pungkas dia.

Baca juga: Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan Soal Manfaat JHT Bisa Diklaim Saat Usia 56 Tahun

Adapun kritik juga dilayangkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Menurut Said, Permenaker tersebut sangat merugikan karena jika pekerja mengalami PHK sebelum usia 56 tahun, artinya ia mesti menunggu dalam waktu lama hingga dana JHT bisa dicairkan.

“Peraturan itu sangat kejam bagi buruh dan keluarganya,” tegasnya.

Said berpandangan Permenaker itu harus dicabut karena merupakan turunan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dibentuk Mahfud MD, Ini Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum

Dibentuk Mahfud MD, Ini Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum

Nasional
Usulkan Isu Critical Minerals Dibahas di IPEF, Indonesia Dapat Dukungan Banyak Negara

Usulkan Isu Critical Minerals Dibahas di IPEF, Indonesia Dapat Dukungan Banyak Negara

Nasional
Kesejahteraan Bersama, Titik Temu Kekatolikan dan Keindonesiaan

Kesejahteraan Bersama, Titik Temu Kekatolikan dan Keindonesiaan

Nasional
Tolak Uji Materi Batas Usia Pensiun Jaksa, MK: UU Kejaksaan Tak Berlaku Surut

Tolak Uji Materi Batas Usia Pensiun Jaksa, MK: UU Kejaksaan Tak Berlaku Surut

Nasional
Ganjar Sowan ke Tokoh Agama Banten Embay Mulya Syarief

Ganjar Sowan ke Tokoh Agama Banten Embay Mulya Syarief

Nasional
Saat Ganjar Pranowo Bertemu Polisi Bernama Ganjar...

Saat Ganjar Pranowo Bertemu Polisi Bernama Ganjar...

Nasional
Pilpres Sistem 'Popular Vote' Suburkan Politik Identitas

Pilpres Sistem "Popular Vote" Suburkan Politik Identitas

Nasional
Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Nasional
Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Nasional
Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi di Berbagai Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi di Berbagai Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Nasional
Pertemuan Gibran dan Prabowo Dinilai Omong Kosong, Bukan Hal yang Sebenarnya

Pertemuan Gibran dan Prabowo Dinilai Omong Kosong, Bukan Hal yang Sebenarnya

Nasional
Menanti Implementasi 'Work From Anywhere' ASN

Menanti Implementasi "Work From Anywhere" ASN

Nasional
Ganjar Jawab Sindiran Anies Pakai Kaos 'Kalau Mau Sehat Ayo Olahraga'

Ganjar Jawab Sindiran Anies Pakai Kaos "Kalau Mau Sehat Ayo Olahraga"

Nasional
Ganjar Lari Pagi di Alun-alun Kota Serang, Diteriaki Presiden

Ganjar Lari Pagi di Alun-alun Kota Serang, Diteriaki Presiden

Nasional
Fahri Hamzah: Kita Tak Bisa Menitipkan Reformasi Pada Manusia, tetapi Pada Penguatan Sistem

Fahri Hamzah: Kita Tak Bisa Menitipkan Reformasi Pada Manusia, tetapi Pada Penguatan Sistem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com