Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Lahan Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 10/02/2022, 16:32 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan dituntut pidana 6 tahun dan 8 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Adapun Yoory merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul di Jakarta Timur yang akan digunakan untuk menbangun Rumah DP 0 Rupiah.

Baca juga: M Taufik Bantah Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Munjul

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Yoory Corneles terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan dakwaan primer,” sebut jaksa dikutip dari Antara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan,” sambungnya.

Selain itu jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda senilai Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Pada perkara ini Yoory dinilai jaksa tidak mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri namun ia memperkaya orang lain dan korporasi senilai Rp 152,5 miliar.

“Terdakwa telah memperkaya para saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo dimana seluruh adalah Rp 152,5 miliar dengan demikian bahwa unsur dengan adanya melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” papar jaksa.

Dalam perkara ini Yoory didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui PPSJ merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pada medio 2019, PPSJ yang sedang mencari lahan untuk pembangunan Rumah DP 0 Rupiah mendapatkan tawaran lahan seluas 41,9 hektar di Munjul dari PT Adonara Propertindo.

Jaksa menyebut Yoory memerintahkan pembelian tanah itu meski statusnya bermasalah.

Pertama, mayoritas lahan Munjul diketahui berstatus zona hijau dan tidak bisa digunakan untuk pembangunan.

Kedua, lahan itu belum dikuasai sepenuhnya oleh PT Adonara Propertindo.

Dalam persidangan diketahui lahan Munjul masih dikuasai oleh pemilik sebelumnya yaitu Kongregasi Suster Carolus Boromeus (CB).

Baca juga: Terdakwa Dugaan Korupsi Lahan Munjul Akan Dituntut Hari Ini, Berikut Beberapa Fakta Persidangannya

Kesepakatan jual beli lahan tersebut tidak berjalan lancar antara Kongregasi CB dengan PT Adonara Propertindo karena Wakil Ketua PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene tidak melakukan pelunasan.

Anja baru membayar uang muka Rp 10 miliar dari nilai total lahan Munjul senilai Rp 100 miliar dari Kongregasi CB.

Uang muka itu kemudian dikembalikan oleh Kongregasi CB pada Anja melalui notarisnya bernama Yurisca.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com