Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MK: UU Pemilu hingga UU KPK Paling Sering Diuji di Tahun 2021

Kompas.com - 10/02/2022, 11:56 WIB
Tsarina Maharani,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan, ada lima undang-undang yang paling sering diuji pada 2021.

Kelima undang-undang itu adalah UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 19 Tahun 2019, dan UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 37 Tahun 2004.

"UU Pemilu dan UU Cipta kerja diuji masing-masing sebanyak sembilan kali, KUHP diuji empat kali, UU KPK dan UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang masing-masing diuji sebanyak tiga kali," kata Anwar dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan MK Tahun 2021 yang disiarkan secara daring, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Jokowi: Pemerintah Memang Tak Selamanya Sependapat dengan MK

Sementara itu, secara umum, sepanjang 2021 MK menangani 277 perkara yang terdiri dari 121 perkara pengujian undang-undang (PUU), 3 perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), dan 153 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP KADA).

Anwar mengungkapkan, dari 277 perkara itu, MK telah memutus 253 perkara. Rinciannya, 99 putusan perkara PUU, 3 putusan perkara SKLN, dan 151 putusan perkara PHP KADA.

"Dengan demikian, sampai akhir 2021, sebanyak 22 perkara PUU masih dalam pemeriksaan dan seluruh perkara SKLN telah diputus," ujarnya.

Anwar menuturkan, untuk mengadili 277 perkara dalam tiga kewenangan itu, MK menggelar 924 sidang yang terdiri dari 471 sidang panel dan 453 sidang pleno.

Baca juga: Anwar Usman: MK Tangani 277 Perkara dan Hasilkan 253 Putusan Sepanjang 2021

Anwar mengatakan, jangka waktu penyelesaian perkara untuk perkara PUU dan SKLN pada 2021 rata-rata yaitu 2,97 bulan tiap perkara.

Menurutnya, rata-rata waktu penyelesaian perkara itu relatif singkat, karena MK juga menangani perkara PHP KADA di empat bulan pertama tahun 2021. Adapun rata-rata waktu penyelesaian perkara PHP KADA yaitu 25 hari per perkara.

"MK memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PUU setelah selesai memutus perkara perselisihan hasil pilkada serentak, yaitu pada Mei hingga Desember 2021. Kendati dilakukan dalam kurun waktu delapan bulan dan sempat menunda persidangan, tapi MK mampu menyelesaikan perkara dengan rata-rata waktu yang relatif cepat," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com