Praswad menyampaikan, berdasarkan putusan etik Dewas KPK, Lili terbukti secara sah dan meyakinkan telah berkomunikasi dengan pihak berperkara tersebut.
Hal ini, ujar dia, yang kemudian melandasi pelaporan dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK itu dalam menyebarkan informasi bohong kepada publik.
"Mengingat kejujuran adalah nilai integritas yang dijunjung KPK selama ini, sudah seharusnya Dewas menindaklanjuti laporan dan memberi sanksi tegas," papar Praswad.
Baca juga: Vonis 11 Tahun Eks Penyidik KPK Stepanus Robin dan Upayanya Menyeret Lili Pintauli
IM57+ Institute pun meminta Dewas untuk memberi sanksi seadil-adilnya atas tindakan yang telah dilakukan pimpinan lembaga antirasuah tersebut
"Di samping itu, kami berharap Dewas KPK tidak menjadikan putusan perkara sebelumnya, sebagai alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan dugaan kebohongan publik," ucap Praswad.
Praswad berpendapat, sebagai otoritas tertinggi dan gerbang utama dalam menjaga integritas KPK, Dewas sudah seharusnya tegas dan zero tolerance dalam menangani pelanggaran-pelanggaran etik. Apalagi, berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
"Kewajiban dari Dewas untuk memeriksa setiap pelanggaran etik, pencarian bukti dan menuntaskannya," kata Praswad.
Baca juga: Pegawai Nonaktif KPK Laporkan Lili Pintauli ke Dewas atas Pembohongan Publik
"Dewas dibentuk dengan berbagai sumber daya untuk menjalankan fungsi yang telah ditetapkan tanpa harus membebankan pembuktian kepada pihak lain," tutur dia.
Untuk diketahui, IM57+ merupakan wadah bagi 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi.
Mereka yang adalah orang-orang yang dipecat usai dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Eks pegawai KPK itu mendeklarasikan IM57+ Institute pada hari terakhir mereka bekerja atau pada 30 September 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.