"Saya beli, Pak," kata Dudung menirukan jawaban sang prajurit.
Dari percakapan itu juga, Dudung mengetahui, prajurit tersebut terpaksa mengeluarkan dana pribadinya sebesar Rp 400.000 yang hanya untuk keperluan seragam militer.
Menurutnya, uang sebesar itu sangatlah besar bagi prajurit. Karena itu, Dudung pun memerintahkan Asops-nya untuk segera membelikan seragam bagi prajurit.
Ia berpendapat, kebutuhan fundamental prajurit harus dipenuhi. Terlebih, mereka bertaruh nyawa ketika menjalani tugas di daerah operasi.
"Kita berleha-leha di sini, dia tinggalkan juga anak istrinya, taruhannya juga nyawa. Tapi dia juga harus menanggung," kata Dudung.
Baca juga: Cerita KSAD Dudung Keheranan Temukan Prajuritnya Beli Seragam PDL Sendiri
"Saya sampai bilang ke Asops, beli bajunya, kausnya, sepatunya," ungkap eks Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) itu.
Dari temuan di lapangan itu, Dudung meyakini bahwa prajurit pada dasarnya bukanlah dari keluarga orang kaya, tetapi banyak dari keluarga tidak berada.
Copot Komandan 'Kapal Keruk'
Dari temuan itu pula, Dudung menegaskan akan mencopot komandan satuan yang menjadi 'kapal keruk' terhadap prajurit di bawahnya.
Perumpamaan 'kapal keruk' yang disampaikan Dudung ini untuk memberikan peringatan bahwa komandan satuan tidak boleh semena-mena terhadap prajurit yang di bawah.
"Saya sampaikan kepada Pangdam, kalau ada komandan satuan Danrem, Danyon, Dandim, ada yang kapal keruk, copot. Mau hebatnya kayak apa, mau pinternya kayak apa kalau sudah pelit, menyengsarakan prajurit, enggak ada cerita, ganti," kata Dudung.
Baca juga: Curhat KSAD Dudung Soal Seragam Prajurit sampai Komandan Kapal Keruk
Ingin Uang Prajurit Kembali
Selain itu, Dudung juga menyampaikan bahwa ia ingin agar uang prajurit yang hilang dalam kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD tahun 2019-2020 dapat dikembalikan.
"Kita tuntut sampai kembali, sampai uang itu kembali. Karena itu uang-uang prajurit, saya enggak mau menyengsarakan prajurit," ujar Dudung.
Dudung menjelaskan, dalam pelaksanaan TWP TNI AD periode 2019-2020 terdapat penyelewengan berupa pemotongan uang bulanan milik prajurit sebesar Rp 150.000.