Setelah Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, Dudung mengatakan, selanjutnya ada upaya pengembalian uang dan aset-asetnya.
Di samping itu, Dudung juga telah meminta Kepala Badan Pengawasan dan Keuangan Pemerintah (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh untuk melakukan audit.
"Kalau perlu audit forensik, di mana aliran-aliran dana itu, tiga sampai lima tahun ke belakang," tegas dia.
Baca juga: Kasus Korupsi TWP, KSAD Dudung Ingin Uang Prajurit Kembali
Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Brigjen YAK yang merupakan Direktur Keuangan TWP AD dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH).
Dalam perkara ini, YAK diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp 127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadinya.
Sementara, NPP diduga menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta korporasi miliknya yaitu PT GSH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.