JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman membeberkan beberapa kenyataan kondisi yang dialami para prajurit. Dia juga mengungkapkan kegeraman tentang kasus korupsi Tabungan Wajip Prajurit (TWP) dan memperingatkan para komandan supaya tak bersikap zalim terhadap anak buah.
Pernyataan itu disampaikan Dudung dalam pertemuan dengan awak media di Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, pada Senin (7/2/2022). Dalam kesempatan itu dia menyinggung soal kesejahteraan serta kondisi yang dialami para prajurit TNI AD di berbagai wilayah operasi.
Selain itu, Dudung juga menyoroti soal kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD tahun 2019-2020. Sebab menurut dia itu adalah hak para prajurit.
Baca juga: Prabowo dan KSAD Dudung Bahas Modernisasi Alutsista hingga Kesejahteraan Prajurit
Menurut Dudung, dalam kasus ini, uang prajurit yang hilang harus dikembalikan.
"Kita tuntut sampai kembali, sampai uang itu kembali. Karena itu uang-uang prajurit, saya enggak mau menyengsarakan prajurit," ujar Dudung kepada awak media di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Senin (7/2/2022).
Dudung menjelaskan, dalam pelaksanaan TWP TNI AD periode 2019-2020 terdapat penyelewengan berupa pemotongan uang bulanan milik prajurit sebesar Rp 150.000.
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Brigjen YAK yang merupakan Direktur Keuangan TWP AD dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH).
Dudung mengatakan, selanjutnya ada upaya pengembalian uang dan aset-asetnya. Di samping itu, Dudung juga meminta Kepala Badan Pengawasan dan Keuangan Pemerintah (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh untuk melakukan audit.
Baca juga: Dilaporkan ke Puspomad, KSAD Dudung: Enggak Masalah!
"Kalau perlu audit forensik, di mana aliran-aliran dana itu, tiga sampai lima tahun ke belakang," kata Dudung.
Dalam perkara ini, YAK diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadinya. Sementara, NPP diduga menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta korporasi miliknya yaitu PT GSH.
Keduanya segera menjalani persidangan setelah tim penyidik Kejagung menyerahkan berkas kasus ke Oditurat Militer II Jakarta, Jumat (4/2/2022).