JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejumlah daerah ke level 3.
Kebijakan itu berlaku selama 7 hari, yakni 8-14 Februari 2022.
"Bahwa aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers daring, Senin (7/2/2022).
Baca juga: PPKM Level 3: Wilayah, Aturan, dan Tren Kenaikan Kasus Covid-19
Detail mengenai PPKM level 3 diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022, yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari 2022.
Dalam Inmendagri itu disebutkan bahwa selama PPKM berlaku pembatasan pada sejumlah sektor kegiatan, mulai dari pendidikan, industri, aktivitas di pusat perbelanjaan, tempat makan, tempat ibadah, hingga kegiatan seni budaya. Berikut detailnya:
Di daerah PPKM level 3, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Baca juga: Dinaikkan ke PPKM Level 3, Berapa Jumlah Kasus Covid-19 di Jabodetabek-Bali?
Hal ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021.
Kegiatan pada sektor nonesensial maksimal 25 persen work form office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sementara, untuk sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, hingga hotel dapat beroperasi 50 persen. Sedangkan industri orientasi ekspor dapat beroperasi maksimal 75 persen dengan pengaturan sif.
Adapun pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, hingga logistik dapat beroperasi 100 persen.
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen. Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi maksimal 60 persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Baca juga: Ini 5 Mitos dan Fakta Seputar Covid-19 Varian Omicron dari Kemenkes
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Restoran/rumah makan, kafe yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.